Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNusantara15 Paket Rehabilitasi Pemeliharaan Jaringan Daerah Irigasi Rawa DPTUR Diluar Usulan Wakil...

15 Paket Rehabilitasi Pemeliharaan Jaringan Daerah Irigasi Rawa DPTUR Diluar Usulan Wakil Bupati

KAYONG UTARA, investigasi.today – Berdasarkan Surat wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara Nomor 610/0920/DPUPR-SDA/2017 , pada tanggal 21 April 2017, perihal usulan Program Infrastruktur Bidang Irigasi Tahun 2017, yang ditujukan kepada Bapak Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air di Jakrta, sebanyak 55 paket pekerjaan.  

Adapun besarnya anggaran yang diusulkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat , sebanyak 55 paket pekerjaan untuk  4 Kecamatan, antara lain adalah Kecamatan Seponti, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Teluk Batang dan Kecamatan Simpang Hilir, sebesar Rp. 11.000.000.000,00, dan tidak termasuk Kecamatan Pulau Maya.

   Namun pada kenyataannya , sesuai dengan daftar paket pekerjaan yang telah di buat oleh Endang Supriyadi , selaku PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kayong Utara, adalah sebanyak 76 paket pekerjaan, untuk 5 Kecamatan termasuk Kecamatan Pulau Maya yang bukan merupakan usulan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara.

   Dari hasil pantauan Investigasi di lapangan, beberapa hari yang lalu di Desa Satai Lestari , sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Satai Lestari Nomor 145/032/17/Umum ,tanggal 22 Desember 2017 menerangkan bahwa ,kegiatan yang ada di Desa Satai Lestari ada 3 paket pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan ada 3 paket pekerjaan yang belum selesai di kerjakan.

    Selain itu 1 paket Pekerjaan berada di Desa Kamboja, yang sangat parah lagi sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Telaga Arum Kecamatan Seponti Nomor 610/413/Pem tanggal 23 Desember 2017 menerangkan bahwa Pembangunan Saluran Pembuang lokasi Perkebunan di TR. 13 A  Telaga Arum dan Pembangunan Saluran Pembuang Areal  Perkebunan Dusun Sumber Sari Telaga Arum tidak  di laksanakan (Nihil).

 Menurut sumber dari warga masyarakat Kecamatan Sukadana, yang tak mau disebutkan jati dirinya mengatakan kepada Investigasi, bahwa pembuatan dokumen kontrak , Kontraktor harus membayar sebesar Rp. 2.000.000,00, MC sebesar Rp. 1.500.000,00 dan untuk pengurusan pencairan dana ke DPPKAD harus setor lagi sebesar Rp. 2.000.000,00. kepada Endang Supriyadi selaku PPK, jadi jumlah total yang harus disetor kepada Endang Supriyadi selaku  PPK DPUTR Kabupaten Kayong Utara , mulai dari Pembuatan Kontrak,  MC dan uang pelicin pencairan sebesar Rp. 5.500.000,00 ungkap nara sumber. (Rahman) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular