Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & Kriminal4 Tahun Penjara, Ganjaran Bagi Pasutri Yang Kompak Nyabu

4 Tahun Penjara, Ganjaran Bagi Pasutri Yang Kompak Nyabu

Surabaya, Investigasi.today – Johan Nawawi (38) dan Sumiati als Atik (36) sepasang suami istri yang tinggal di Jl Gubeng Kertajaya, 9f/56 Surabaya ini sedang terjerat kerkara narkoba dan kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/3/2018).

Dalam perkara ini pasutri yang terjerat perkara narkoba ini didampingi kuasa hukumnya H.Moch Sudja,i dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).

Sidang digelar diruang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan (Vonis), dan dipimpin Dwi Purwadi selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Neldy Denny dari Kejari Surabaya.

Perlu diketahui, bahwa diberitakan sebelumnya JPU telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman badan selama (5) lima tahun penjara, denda sebesar 800 juta rupiah serta subsidaer (2) dua bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan permufakatan jahat dengan memiliki, menyimpan, mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,44 gram.

Sebagai bahan pertimbangan Hakim yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit belit, dàn selalu bersikap sopan selama persidangan.

Dalam amar putusannya Hakim menjatuhkan vonis yang sama terhadap kedua terdakwa, memutuskan, kepada pasangan suami istri (Pasutri) ini dengan hukuman pidana masing masing selama (4) empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular