Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalAlasan Lupa, Jaksa Tidak Dapat Menunjukkan BB Sabu Seberat 2,5 Kg

Alasan Lupa, Jaksa Tidak Dapat Menunjukkan BB Sabu Seberat 2,5 Kg

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara perdaran Narkotika jenis sabu sabu yang menjerat dua bersaudara diantaranya, Febrian Rosalita Hadi (32) dan Ceppy Hadi Fugasi (26) kedua kakak beradik ini tinggal di Jalan Banyu Urip Kidul, VII/26 Surabaya.

Kini kedua terdakwa kembali menjalani sidang dalam agenda keterangan saksi, didalam persidangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejati Jatim menceritakan kronologi kejadian perkara tersebut.

Bermula dari informasi masyarakat jika ada penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian ditindak lanjuti Petugas dengan melakukan penyelisikan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 2.523,75 gram ditemukan dalam jog sepeda motor Vario, (1) satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, (1) satu unit mobil Honda Mobilio, (2) dua buah HP Samsung tipe J 7 frame, (1) satu buah HP Duos, (2) dua buah timbangan elektrik, (1) satu buah buku catatan transaksi narkoba, (1) satu buah buku tabungan BCA, (1) satu buah kartu kerdit BCA, (1) satu buah kartu ATM BCA.

Namun uniknya dalam persidangan Jaksa Nur Rachman tidak dapat menunjukan barang bukti, ketika ditanya Majelis Hakim Timor Pradoko mana barang buktinya, lupa gak dibawa Pak Hakim, jawab Jaksa.

Perlu diketahui, seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebenarnya ada tiga terdakwa namun satu terdakwa terpaksa ditembak Petugas BNNP karena melawan dimana timah panas tersebut tepat mengenai dada terdakwa Roni Sunarto hingga tewas.

Lantas dalam persidangan hanya dua terdakwa diantaranya, Febrian dan Ceppy, hingga kedua kedua terdakwa diancam dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Arip Budi Prasetiya, dari Lembaga Bantua Hukum (LBH Taruna Indonesia). (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular