Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDemi Narkoba, Lany Rela Jadi Kekasih Gelap

Demi Narkoba, Lany Rela Jadi Kekasih Gelap

Surabaya, investigasi.today – Lany Adinata binti Hendro Adinata, (43) warga Jln Kendung. 15 Surabaya menjalani sidang dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (06/11/2017).

Sidang terpisah (split) digelar diruang garuda, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, dihadapan majelis hakim dibawa sumpah saksi menceritakan kronologi penangkapan dirinya.

Bermula pada Sabtu 03 Juni 2017 sekira pukul 11,00 wib, Petugas Polisi Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa Lany, atas informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (3) tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,42 gram, 0,42 gram, 0,38 gram dengan total keseluruhan 1,22 gram.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa Lany mengaku jika barang tersebut adalah pemberian saksi Hanafi bin H.H Yasin, (berkas terpisah) yang diakui sebagai pacarnya (kekasih gelapnya,red).

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu, yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya menjerat terdakwa Lany dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara terdakwa yang ketika itu didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi hingga majelis hakim mengetukkan palu pertanda sidang telah usai. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular