Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDi Duga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan Susiati Disidangkan

Di Duga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan Susiati Disidangkan

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pemesanan Kayu dengan terdakwa Susiati Spd binti Arifin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (08/01/2018)

Pada persidangan kali ini, penasehat hukum terdakwa Susiati mengajukan keberatan atau eksepsi. Dalam nota keberatannya dijelaskan, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang sepekan yang lalu tidak dapat diterima karena Cacat Formal atau mengandung kekeliruan beracara atau error in procedure sesuai pasal 65, 114, 116 Ayat 3 dan 4 dan pasal 179 KUHAP

“Menyatakan jika surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor 3717/▪Pid.B/2017/PN Sby atas nama terdakwa Susiati S.pd binti Arifin, dihentikan, dan membebaskan terdakwa dari tahanan,“ ujar Misbachuddin, SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Susiati.

Terdakwa Susiati S.Pd binti Arifin dipolisikan Eric Iskandar pemilik UD Kharisma Jaya Jalan Margomulyo Indah No 19 ke Polrestabes Surabaya dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

Susi dipolisikan setelah tidak membayar kayu jenis Bengkirai dan jenis Kamper sesuai Surat jalan No. ANT/448 tanggal 8 Desember 2016, kayu jenis Bengkirai, dikirimkan ke gudang jalan Martadinata Gersik Rp.21.245.360. -Surat jalan No. ANT/400 tanggal 8 Desember 2016, kayu jenis Kamper dikirimkan ke gudang jalan Martadinata Gresik Rp.49.224.640. -Surat jalan No. ANT/450 tanggal 8 Desember 2016, kayu jenis kamper tujuan pengiriman ke saudara Habib alamat Jl. Pagu, Kediri senilai, Rp.33.990.000. – Surat Jalan No. ANT/405 tanggal 9 Desember 2016, kayu kamper agar dikirimkan ke Abu Bakar, alamat Pamekasan, Madura, senilai Rp.14.319.360. -Surat jalan No. ANT/451 tanggal 9 Desember 2016, jenis kayu kamper agar dikirimkan ke Abu Bakar dengan alamat Pamekasan, Madura senilai, Rp.16.020.720.

Padahal, kayu-kayu yang dia pesan atau beli dari Eric Iskandar telah dijual lagi oleh terdakwa kepada Habib di Kediri dan Abu Bakar di Pamekasan dan sudah dibayar tunai.

Sebaliknya, kepada Eric Iskandar, terdakwa malah membayar dengan menggunakan 9 Giro Bilyet dari Bank CIMB Niaga yang jatuh tempo 03 Maret 2017 hingga 24 Maret 2017 sebesar Rp 150.000.000 dan Rp 134.800.480. Celakanya, saat giro bilyet – giro bikyet tersebut dikliringkan ternyata blong.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular