Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruJatimKetua DPRD Situbondo Dicopot Badan Kehormatan

Ketua DPRD Situbondo Dicopot Badan Kehormatan

Situbondo, Investigasi.today – Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, Jawa Timur Mencopot Bashori Sanhaji sebagai Ketua DPRD Situbondo karena dinilai Melanggar kode etik terkait pengajuan PAW tidak prosedural terhadap salah seorang anggota dewan yang tersandung kasus korupsi.
“Dari hasil sidang, Badan Kehormatan DPRD Situbondo menjatuhkan Sanksi kepada teradu, yaitu pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD Situbondo,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo Mohamaad Nizar seusai menggelar sidang tertutup di ruang rapat DPRD Situbondo
Keputusan pemberian sanksi pelanggaran kode etik Bashori Sanhaji, kata dia, dilakukan dengan cara suara terbanyak. Ada empat pilihan (opsi) yakni, BK memberikan teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai Ketua DPRD, dan pemberhentian sebagai anggota DPRD. Keputusan suara terbanyak dari lima anggota Badan Kehormatan itu, katanya, hasilnya yang memilih teguran tertulis satu orang (satu suara) dan tiga suara memilih pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD, sedangkan satu orang memilih abstain. “Dari hasil keputusan suara terbanyak itulah, BK sudah bisa memutuskan dan memberikan sanksi terhadap teradu yaitu pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD Situbondo, dan semuanya keputusan ini ditandatangani oleh Ketua dan anggota Badan Kehormatan,” Ungkapnya kepada Investigasi
Nizar menjelaskan, sesuai dengan tata beracara berlakunya keputusan ini sejak keputusan diputuskan dan lima hari setelah keputusan, BK akan mengirim keputusan tersebut kepada pengadu dan teradu serta pimpinan fraksi teradu.

“Selanjutnya keputusan pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD, BK akan melaporkan dan membacakan keputusan tersebut di sidang Paripurnan. Dan perlu diketahui keputusan BK adalah final dan mengikat,” ujarnya Kepada Investigasi
Badan Kehormatan DPRD Situbondo menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik sejak dua pekan terakhir dengan memintai keterangan dari semua pihak pengadu maupun teradu. Dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Situbondo Bashori Sanhaji bermula dari laporan Sunardi tersangka kasus korupsi keuangan Banpol Demokrat Tahun 2012. Sunardi menilai pengajuan PAW dirinya sebagai anggota DPRD tidak prosedural dan sehingga kebijakan pimpinan DPRD diadukan ke Badan Kehormatan.
Data diperoleh, dalam putusan Badan Kehormatan DPRD Situbondo menyatakan bahwa teradu (Ketua DPRD) atas perbuatannya megirimkan surat permohonan penyampaian usul pemberhentian anggota DPRD Situbondo atas nama Sunardi (pengadu) kepada Bupati Situbondo sebagai tindaklanjut dari permohonan PAW yang disampaikan oleh DPC Partai Demokrat Situbondo, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kode etik DPRD Situbondo.(Dedy Candra)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular