Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNusantaraTempuh Jalur Hukum, Komite Sekolah SDN 219/X Pandan Lagan di Tuduh Lakukan...

Tempuh Jalur Hukum, Komite Sekolah SDN 219/X Pandan Lagan di Tuduh Lakukan Pungli

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Kepala Sekolah dan majelis Guru bersama Ketua Komite SDN 219/X Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur membantah keras atas pemberitaan disalah satu media online yang inti dari berita mengatakan bahwa pihak Sekolah melakukan praktek pungli dengan alasan pembuatan pagar yang di lingkungan sekolah tersebut.

Kepsek, Majelis Guru dan Ketua Komite beserta Bendahara komite mengatakan pemberitaan yang dimaksud sama sekali tidak berdasar, ini sangat mencemarkan nama baik Sekolah, ungkap Ketua Komite Talmiri kepada Investigasi Kamis kemarin diruang majelis Guru.

Dalam Pemberitaan tersebut dari Kelas I s/d VI dengan jumlah 200 siswa lebih dikenakan biaya sebesar 40 rb/ Siswa, dengan nara sumber wali murid yang tidak mau disebut namanya.

Kismono, S. Pd selaku Kepala Sekolah SDN 219/X mengatakan ” berita yang diterbitkan pada Rabu 11/04/2018 beberapa hari yang lalu dengan judul berita “Sekolah SDN 219/X Pandan Lagan Diduga Pungli” pemberitaan yang dimaksud jelas tidak objektif dan tidak berdasar, dan melakukan tuduhan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak komite maupun kepada saya sebagai kepsek”. tandas Kismono.

Lanjut kismono “Terkait pemberitaan yang sifatnya sepihak dan pihak kami merasa dirugikan yang jelas nama baik Sekolah, maka kami dari pihak Sekolah beserta Komite akan menempuh jalur hukum supaya permasalahan ini menjadi Jelas ”. Ujar kismono bernada kesal.

Hal senada juga disampaikan oleh Talmiri selaku komite ” Praktek pungli yang dituduhkan ini dari mana dasarnya, sekehendaknya saja menuduh dan tanpa konfirmasi kepada Komite maupun kepada Kepala sekolah “. papar Talmiri

Lanjut Talmiri “Pembuatan pagar tembok Sekolah murni atas kesepakatan/ Keputusan Rapat Komite beserta Wali Murid tertanggal 25 November 2017 yang dihadiri 127 orang Wali Murid dengan jumlah Siswa keseluruhan 246, dan atas kesepakatan bersama biaya tembok sepanjang 100 meter beserta pagar kawat belakang Sekolah 40 rb/ Wali Murid bukan / Siswa seperti yang diberitakan, Kepsek maupun Guru tidak mencampuri dana tersebut, yang mengelola dana tersebut adalah komite sekolah”. terang Talmiri.

Bahar Suro, Junaidi Damanik selaku Dewan Kode Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanjab Timur menganalisa bahwa muatan pemberitaan tidak berimbang dan kurang menguasai aturan peranan Komite Sekolah, seperti yang dilakukan penulis, menggali Informasi kepada Rasito seorang Operator Sekolah melalui media sosial Whatsapp.

Salah arah dan keliru penggalian informasi/keterangan kepada seorang Operator sekolah, konfirmasi seharusnya melalui komite karena itu ranahnya komite, artinya menaikkan berita tanpa informasi yang benar/penguasaan bukti yang tidak akurat. Hal itu menimbulkan berita yang tidak berimbang. jadi jika memang ada pihak dalam pemberitaan tersebut dirugikan atau sebaliknya, itu kembali kepada tanggungjawab penulis atau mungkin penulis kembali meralat berita tersebut, ujar Dewan Kode Etik menanggapi. (Budi yono)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular