Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalLakukan Judi Togel, wanita Parubaya Asal Kupang Indah Jadi Pesakitan

Lakukan Judi Togel, wanita Parubaya Asal Kupang Indah Jadi Pesakitan

Surabaya, Investigasi.today – Ratna Puspita Halim (56) warga Jalan Kupang Indah,19/23 Surabaya, kini ia duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa terkait perkara perjudian dengan sarana electronica (Togel).

Sidang dengan agenda keterangan saksi yang berlangsung pemeriksaan terdakwa ini digelar diruang sidang Garuda1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (12/3/2018).

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, didampingi Ane Rusiana dan Dwi Purwadi sebagai Hakim Anggota. Sementara Rachmad Hari Basuki, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim membacakan surat dakwaanya.

Dalam dakwaan Jaksa sebagai berikut, pada mulanya Petugas Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, mendapat informasi dari masyarakat jika di kawasan Kupang Indah 19/23 telah menjadi tempat perjudian electronica (Togel).

Kemudian Petugas bertindak cepat melakukan pengawasan dan penyelidikan diarea tersebut, alhasil pada 18 Desember 2017 sekira pukul 20/30 wib, Petugas berhasil menangkap terdakwa Ratna Puspita Halim, yang tengah mendistribusikan Dokumentasi electronica.

Selanjutnya terdakwa diamankan ke Mapolda Jatim beserta barang buktinya berupa (1) satu unit HP merk Xiaomi, (1) satu unit HP merk Samsung, (7) tujuh buah buku rekening BCA atas nama Ratna Puspita Halim, (1) satu buah kartu ATM paspor BCA jenis platinum warna silver, (5) lima buah buku rekening BCA an. Ratna Puspita Halim.

Perlu diketahui, bahwa terdakwa melakukan kegiatan perjudian jenis Togel dengan cara menggunakan 2 HP kepada Roy Idarto (DPO), sementara untuk totalan pembayaran dilakukan setiap hari Selasa dan Jum,ad kepada Roy Idarto melalui transfer ke rekening BCA milik Roy Idarto (DPO).

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, terdakwa diancam pidana dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Electronica.

Namun lain halnya dengan dakwaan kedua, bahwa perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHP.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular