Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHotMencari Keadilan, Janda 5 Orang Anak Ini Tembus Polda Jatim

Mencari Keadilan, Janda 5 Orang Anak Ini Tembus Polda Jatim


ket foto ; ibu Misnan Deni saat menunjukkan semua berkasnya

MALANG, investigasi.today Ibu Misnan Deni sapaah yang akrab dipanggil Bu Mis 49 Tahun, asal Dusun Sumbertangkep Rt. 23 /03 Desa Sumbersuko Kecamatan Dampit Kabupaten Malang pada hari Jum’at 19/1/18 membeberkan perkaranya yang mengaku sebagai Korban Pencurian Kayu Jati, pada Tahun 2013 silam.

Ia juga mengaku jadi korban Penganiayaan pada Tahun 2014 yang dilakukan oleh Mujiono dan hal itu sudah di laporkan pada Polsek Dampit.

Terakhir pada tanggal 25 November 2016 ibu Misnan Deni juga pernah melaporkan ke Polres Malang perihal pemalsuan data dari tanah hak miliknya yang telah di serobot oleh saudara kandungnya sendiri. 

Ke Tiga perkara tersebut sudah dilaporkan pada pihak Kepolisian mulai Polsek,  Polres Malang.

Merasa kasus yang dilaporkan sejak 2013 itu tidak membuahkan hasil, akhirnya pada tanggal 19 Desember 2017 , Misnan Deni melaporkan perkara tersebut ke Tingkat Polda. 

Setelah melaporkan perkaranya ke Polda Jatim akhirnya Ibu Misnan Deni pada hari Rabu 17/1/18 mendapat panggilan dari Polda untuk ditindaklanjuti atas perkara yang telah di laporkan sebulan sebelumnya. 

Hasil dari laporannya tersebut, akhirnya digelar perkaranya Sesuai dengan yang terjadi di Polsek dan Polres Malang.

Bu Misnan Deni di minta berkali-kali untuk di Lab Forensik akan tetapi dia belum siap, pasalnya masih trauma akan hasil Lab rumahnya yang pernah terbakar laporan dari Polsek Dampit kebakaran tersebut karena anaknya Misnan Deni yang baru Umur 10 Thn saat itu bakar Sate. 

Setelah Bu Misnan Deni mendengar hasil Lab tersebut sontak terkejut dan muncul perasaan sangat geram,  karena hasil Lab dengan fakta di lapangan di duga sangat tidak sesuai dan dianggap tidak masuk akal, “Mosok anak ku waktu iku sek umur 10Thn,  jam 2 bengi ate nyate , laa Nyate opo? “..ujar ibu janda itu dengan penuh tanda tanya. 

Hal itu juga sudah di gelar di Polda dan untuk Selanjutnya Bu Misnan Deni pada hari senin depan disuruh datang kembali Ke Polda Jatim untuk melanjutkan laporan Bank Danamon dan Notaris. 

Sesuai data laporan yang pernah dilaporkan ke Polres Malang terkait Sertifikat Tanah Miliknya SHM Nomor 26 Gambar Situasi Nomor 3754 Tahun 1988 yang di jadikan jaminan di Bank Danamon Unit Dampit.

kemudian tanpa sepengetahuan Bu Misnan Deni Sertifikat di ambil oleh saudaranya sendiri atas Nama Jami’atun dengan memakai Surat Kuasa yang di duga Palsu. 

Tak hanya itu menurut ibu yang memiliki 5 anak tersebut bahwa tanah Milik Almarhum ayahnya atas nama Tukijan semua di balik nama oleh saudari Jami’atun sebagai kakak Kandungnya.

“Sertifikat Milik saudara-saudara saya atas nama Jono,  Mujiono dan punya saya sendiri Misnan Deni di balik nama oleh Jami’atun”, beber Misnan Deni sambil menujukkan bukti-bukti foto copy Sertifikat dan berkas-berkas. Bukti laporan mulai tingkat polsek,  polres bahkan ke Polda Jatim. 

Terkait hal ini Investigasi melakukan konfirmasi kepada Wakapolres Malang Kompol Deky Hermansyah melalui Washapnya, dan diperintahkan untuk konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim. Wakapolres juga menjelaskan bahwa perkara ini sudah di gelar di Polda. 

Tim Investigasi langsung menghubungi Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu untuk bertemu dan mau konfirmasi, saat di hubungi melalui Ponselnya di SMS juga WA sabtu 20/1/18, Dia menjawab “Kemarin sudah Sertijab, saya mas sudah pindah” katanya.

Terkait hal ini petunjuk dari Wakapolres hari Senin bisa konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Malang. (Utsman) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular