Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPengedar Narkoba Asal Sidoarjo Dihadapkan ke Persidangan

Pengedar Narkoba Asal Sidoarjo Dihadapkan ke Persidangan

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perdana perkara Narkotika jenis sabu yang memaksa Titus Robert Anthony bin Agus Sujono (35) asal Ds.Sugihwaras Kec.Candi Sidoarjo untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.

Sidang yang beragenda keterangan saksi ini dipimpin Dwi Winarko, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) Kamis (19/4/2018).

Nining Dwi Ariany selaku JPU yang menyidangkan perkara ini, menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim guna dimintai keterangan dalam persidangan.

Kemudian oleh saksi diceritakan awal terjadinya perkara tersebut, bermula saat Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika di daerah Perumahan Taman Pinang Sidoarjo.

Dari informasi tersebut lantas ditindak lanjuti oleh Petugas dengan melakukan Undercover bay dengan cara pura pura memesan sabu kepada terdakwa Titus Robert Anthony pada Minggu 21 Januari 2018 sekira pukul 17,30 wib seharga Rp 1.250.000.

Selanjutnya terdakwa berangkat kerumah pemesan (Petugas yang menyamar,Red) bermaksud mangantar barang (sabu) pesanan dan sekalian mengambil uangnya, di Perum Taman Pinang Sidoarjo.

Setelah sampai dirumah pemesan sekira pukul 21,30 wib, Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,04 gram, (1) satu buah timbangan elektrik warna hitam, (1) satu buah Hand phone merk Asiafone, (1) satu buah pipet kaca, (1) satu lembar bukti transfer BCA atas nama Shophian Harits Alg, (2) dua buah sedotan plastik serta uang tunai sebesar Rp 27.000.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Acong (DPO) dengan cara membeli melalui transfer ke rekening Sophian Harits Alg, lalu sabu dikirim dengan cara diranjau.

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Taruna Indonesia) membenarkan semua keterangan saksi.

Atas perbuatan terdakwa, kini JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular