Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPenyelundupan Ganja Lewat Kantor Pos Seberat 11,83 Kg Digagalkan Polresta Sidoarjo

Penyelundupan Ganja Lewat Kantor Pos Seberat 11,83 Kg Digagalkan Polresta Sidoarjo

Sidoarjo-Investigasi.today – Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang dilakukan oleh tersangka Riski Pratama Putra (27) warga Manukan Surabaya. Sebanyak 14 bata (paket kecil) dengan berat total 11,8 Kg yang dikirim melalui Jasa pengiriman Kantor Pos.

Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mencampur ganja kering siap edar yang dipaking dengan sapu ijuk dan gagangnya. Selanjutnya, paket ganja dari Medan melalui jasa pengiriman Kantor Pos, dikirim lewat jalur udara dengan maskapai penerbangan Lion Air (KNO-SUB) dengan dokumen pengiriman yang penerimanya beralamat di Jl. Manukan Kulon Tandes Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, Dengan melakukan koordinasi dengan pihak kantor pos Juanda, anggota melakukan control delivery (mengikuti pengiriman) ke kantor pos Tandes Surabaya.
“Saat itulah Tersangka yang mengambil paketan tersebut berhasil disergap oleh anggota dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Sidoarjo,”ungkap Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat rilis di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/4/2018).
Ditambahkan Himawan, ungkap kasus yang sudah dilakukan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan yang sudah dilakukan tanggal 27 Maret lalu dengan barang bukti 8,5 kg. Rencananya barang haram ini akan diedarkan ke Bali.

“Kita menduga penyelundupan ganja ini merupakan satu jaringan. Hal ini berdasarkan pendalaman yang dilakukan ada kesamaan dari pengepakan,pengiriman dan maskapai yang digunakan,”jelasnya.
Lanjut Himawan, pihaknya memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kepada pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas karena saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri,”tegasnya.
Pihaknya bekerjasama dengan stakeholder yang ada untuk memberikan himbauan kepada jasa pengiriman antar kota agar lebih waspada terhadap jenis paket yang akan dikirim. ini merupakan tindakan pencegahan untuk mencegah peredaran narkoba.

“Saat ini sudah banyak penyelundupan narkoba yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman, jadi harus selalu waspada,”pungkas Himawan.
Akibat perbuatannya,Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman pidana mati.(kudori/ari)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular