Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPOLDA JATIM BERHASIL MERINGKUS JARINGAN JUDI BOLA ONLINE

POLDA JATIM BERHASIL MERINGKUS JARINGAN JUDI BOLA ONLINE

Surabaya, Investigasitop.com – Jajaran
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana Jaringan Perjudian
Bola Online dengan menggunakan situs internet www.sbobe.com
dan www.ibcbet.com
, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka 
di 4 tempat yang berbeda.

Tersangka pertama diketahui bernama AS (36 tahun) diamankan di Perumahan Araya
Blimbing Malang pada tanggal 19 Maret 2017, AS berperan sebagai admin dan
mengumpulkan hasil perjudian dari seluruh penombok di wilayah jawa timur. Dari
informasi AS polisi mengamankan WH (37 Tahun) di Apartemen waterplace Surabaya
pada tanggal 20 Maret 2017, WH berperan sebagai penghubung antara AS dan YS
yang berperan memberi gaji kepada AS sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
setiap bulan.

selanjutnya polisi berhasil mengamankan tersangka YS (39 tahun) pada tanggal 22
Maret 2017 di rumah tersangka di Jl. Darmo Harapan Surabaya , YS selain
berperan sebagai memberi gaji kepada AS, YS juga berperan sebagai admin dari
saudara HI (bapak kandung YS ) dan mengumpulkan hasil setoran penombok yang
dikumpulkan tersangka AS.

Dan pada tanggal 3 April 2017 Tersangka HI ( yang berperan sebagai pendana,
mengendalikan pemasukan dan pengeluaran hasil perjudian bola online yang juga
merupakan ayah kandung dari tersangka YS.

Saat di temui investigasi Kabid Humas Polda Jatim
KOMBES POL F. BARUNG  MANGERA pada Pers
Realese hari ini  mengatakan, “ Mereka
melakukan transaksi 4 kali putaran dalam sebulan jadi wajarlah kalau penyidik
melakukan penyitaan sebanyak barang bukti tersebut, untuk omset dalam satu kali
putaran satu minggu Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)  jadi bisa di total sendiri berapa omset mereka
perbulan”. ujar Kombes Pol F. Barung Mengera Lanjut Kombes Pol F. Barung Mengera “Tersangka sudah
dalam pengintaian kami selama berbulan – 
bulan dan tidak mudah juga untuk masuk ke jaringan mereka, karna tidak
semua penjudi bisa masuk dan di terima dalam jaringan situs mereka “ Tegasnya

Dari hasil penangkapan para Terssangka polisi
berhasil mengumpulkan barang bukti 7 buah Hand phone, 2 buah laptop, 4 buku
tabungan ( BCA dan Danamon ), 5 ATM ( BCA, Mandiri, BCA Prioritas), 1 buah key
BCA, 1 buah Ipad, 3 buah recifer modem dan wifi , 3 buah remote, 2 buah
flashdisk dan uang tunai total Rp 2.360.926.000 ( 2,3 Milyar ).

Akibat perbuatannya ke empat Tersangka di jerat
pasal 303 KUHP No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan Ancaman
Hukuman 10 Tahun Penjara. (April)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular