Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolsek Mengwi Sita Belasan Botol Arak di Dua Warung

Polsek Mengwi Sita Belasan Botol Arak di Dua Warung

Bali, investigasi.today – Polsek Mengwi merazia warung warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Hukumnya,Jumat (20/04).

Dua warung di wilayah hukumnya dicurigai menyimpan dan memperjualbelikan Minuman keras Jenis Arak tanpa ijin. Kedua warung tersebut adalah Warung milik I Ketut Suparsa (53) di Banjar Bernasi,Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan di warung milik I NENGAH MERTA (53) di Banjar Jumpayah Desa Mengwi Tani Kecamatan Mengwi Badung.

Didalam warung milik I KETUT SUPARSA, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral berukuran besar sebanyal 6 (enam ) botol sedangkan di warung milik I NENGAH MERTA petugas berhasil mengamankan 8 (delapan) botol air mineral berukuran besar minuman keras jenis Arak .

Menurut pengakuan kedua pedagang tersebut, bahwa Minuman keras jenis Arak akan dijualnya kepada masyarakat, biasanya mereka mendapatkan keuntungan sebesar Dua Puluh Ribu Rupiah pada setiap botolnya “ kami menjualnya dengan harga 100 ribu rupiah, modal setiap botol 80 ribu rupiah dan kami mendapatkan untung sebanyak 20 ribu rupiah “ ungkap Suparsa

Kanit Reskrim Polsek mengwi IPTU I Wayan Sujana,S.H mengungkapkan “ kami akan terus melakukan penyisiran terhadap warung warung yang diduga menjual minuman keras tanpa ijin di wilayah kami sehingga wilayah hukum POlsek mengwi tetap kondusif,Total Miras yang kami sita hari ini sebanyak 14 (empat Belas) botol besar arak “ terangnya

Kini kedua penjual Minuman keras tersebut harus berurusan dengan hokum dan masih dalam penanganan Polsek Mengwi. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular