Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHotSedot Pasir Tetap Beroperasi, Pihak Terkait Terkesan Tutup Mata

Sedot Pasir Tetap Beroperasi, Pihak Terkait Terkesan Tutup Mata

Banyuwangi, investigasi.today – Kegiatan tambang pasir dengan menggunakan alat berupa mesin sedot pasir tanpa mengantongi ijin terletak di dusun Purwosari desa Buluagung kecamatan Siliragung kabupaten Banyuwangi yang sudah berlangsungĀ  sejak lama namun hingga kini nampaknya masih terlihat tetap dalam kondisi aman dan terkesan belum tersentuh hukum, Kegiatan tersebut sebenarnya sudah di lakukan sejak lama sehingga sarat denganĀ kecaman dari berbagai pihak pasalnya dinilai telah banyak menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan hidup.

Rocky Sapulete selaku aktifis yang namanya sudah tidak asing lagi di kabupaten Banyuwangi mengatakan, “Kegiatan Sedot pasir tanpa mengantongi ijin yang telah di lakukan oleh berinisial SR dan SL sudah berlangsung sejak sekitar 1 tahun yang lalu dan hingga kini masih tetap beroperasi pada pagi,siang dan juga kadang di lakukan pada malam hari agar tidak di ketahui masyarakat tersebut terletak di dusun Purwosari desa Buluagung kecamatan Siliragung kabupaten Banyuwangi, Menurut kami Perhutani yang mempunyai wilayah terkesan tutup mata walaupunĀ  telah kami beritahu , kami sebagai aktifis yang peduli akan lingkungan menurut kami bahwa perusakan lingkungan hidup adalah kejahatan sesuai dengan Undang Undang no 32 tahun 2009 dan Kami sangat berharap kepada pemerintah daerah agar supaya memandang ke bawah yaitu melihat pihak kecamatan dan desa agar yang kami lihat seperti saat ini terkesan tidak merusak lingkungan hidup”, ujarnya.

“Hingga kini sudah ada 2 buah mesin sedot pasir yang setiap hari tetap beroperasi dan perharinya bisa mendapatkan material pasir mencapai 30Ā  hingga 40 dump truck dengan harga Rp 850.000 per dump truck dan selanjutnya material tersebut di angkut oleh mobil / truck lalu di bawa ke luar desa yang berakibat jalan desa semakin cepat rusak karena kelebihan tonase, Kalau kita kaitkan dengan UU desa no 6 tahun 2014 secara teknis seharusnya material berupa pasir maupun kerikil tersebut tidak boleh di bawa keluar dari desa karena bisa di manfaatkan untuk pembangunan oleh desa itu sendiri, Yang kami sesalkan selama ini pemegang wilayah yaitu perhutani sendiri yakni BKPH PedotanĀ  hanya melihat sebelah mata dan tidak berfikir bagaimana untuk menjaga kawasanya”, tambahnya.

Kegiatan penambangan yang dilakukan di dusun Purwosari tersebut pada awalnya tidak menimbulkan dampak terlalu besar, tetapi karena terlalu lama hal ini dilakukan terus menerus, lama kelamaan menimbulkan dampak yang besar. Hal ini terjadi karena kegiatan itu sendiri dilakukan terus menerus dengan skala yang bertambah setiap harinya. Penambangan yang dilakukan juga menggunakan alat yang sudah modern, sehingga dapat meningkatkan jumlah eksploitasi pasir. Dampak-dampak dari kegiatan pasir ini antara lain:Air sungai yang semakin dalam karena pasirnya terus-terusan diambil bahkan sebelum sungai kembali memproduksi pasir tersebut.

Dampak yang di rasakan masyarakat yakni Jalan di desa menjadi rusak.Rusaknya jalan disebabkan oleh kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari melewati jalan yang umumnya adalah jalan sempit dekat pemukiman warga. Bahan pembuatan jalannya juga tidak sekokoh dengan jalan utama (jalan raya). Sedangkan kendaraan pengangkut pasir umumnya adalah kendaraan berat, yang akan semakin berat ketika berisi muatan yaitu pasir dan juga Polusi udara, jalan yang berdebu Dengan hilir mudiknya kendaraan pengangkut pasir yang datang setiap hari, bahkan saat hari sedang panas menimbulkan polusi udara yang tidak dapat terhindarkan. Setiap hari jalanan di pemukiman warga yang dilewati kendaraan udaranya bercampur dengan debu. Hal ini tentu saja mencemari udara.
(widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular