Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaTak Terbukti Melakukan Penipuan, Salim Dibebaskan

Tak Terbukti Melakukan Penipuan, Salim Dibebaskan

Surabaya, investigasi.today – Sidang Perkara Penipuan Dan Penggelapan dengan terdakwa Salim Himawan Saputra, kini memasuki agenda putusan.

Dalam persidangan yang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dipimpin Dedy Fardiman,SH,M Hum, selaku ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Salim Himawan Saputra.

Pasalnya perkara tersebut Di Duga Salah Subyek, dan tidak cukup bukti untuk kerana pidana karena atas segala pertimbangan jika perkara tersebut adalah murni perkara perdata.

Atas putusan tersebut langsung disambut dengan senyuman oleh terdakwa Salim, setelah sekian lama menjalani proses hukum, kini Salim dapat bernapas lega menurut Bonar.SH selaku tim Advokat (Kuasa hukum) terdakwa mengatakan kepada awak media saat di wawancarai usai persidangan menjelaskan.

Terdakwa memang layak dibebaskan karena sebenarnya perkara ini murni perkara perdata dan tidak ada unsur pidananya, Ucap kuasa hukum terdakwa. Namun dengan Jaksa Penuntut Umum chalida. SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya enggan komentar.

Untuk di ketahui jika perkara ini merupakan perkara yang dipaksakan, di karenakan Leny Anggreini.SE, telah membuat cerita Fiktif yang seolah-olah bahwa Elizabeth Kaverya.SH, yang menjadi korban Penipuan dan Penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 Kuhp.

Padahal faktanya kasus ini merupakan perkara hutang piutang antara Terdakwa dengan Leny Anggreini dan tidak ada perjanjian kerjasama. Sesuai fakta persidangan sejauh ini pada saat pertemuan hutang piutang tersebut bahkan tidak ada saksi Elizabeth Karverya yang hadir menjadi saksi. Terdakwa mengetahui Elizabeth bekerja sebagai karyawan di kantor milik Leny Anggreini yang berlokasi di Jln Manyar Tirtomoyo Surabaya, sehingga tidak mungkin Terdakwa menjanjikan kerjasama kepada Elizabeth Kaverya, SH mengingat kemampuan finansial Elizabeth Kaverya jauh dibawah Terdakwa. Pada saat itu terdakwa memang pernah Pinjam ke Leny Anggreini dan berjanji akan mengembalikan pada bulan Desember 2016 setelah ada termin pembayaran proyek.

Setelah itu terdakwa sudah mengembalikan pinjaman sebesar Rp 300 juta dengan menunjukan bukti Transfernya kepada Leny Anggreini.

Akhirnya permohonan Kuasa hukum terdakwa agar Hakim memutus bebas terdakwa Salim Himawan Saputra terwujud, dengan pertimbangan pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan ke dua.

Secara Analisis yuridis kami sangat prihatin atas Perkara Aquo karena sungguh ironis sekali Substansi permasalahan terdakwa dipaksakan menjadi dakwaan kriminal, padahal terkait perkara ini juga menjadi sengketa perkara perdata di pengadilan Negeri Surabaya, perihal Gugatan Melawan Hukum, dimana Salim Himawan Saputra pada awalnya menggugat Leny Anggreini secara perdata dikarenakan Leny Anggreini tidak mau menyelesaikan perhitungan keuangan dengan Salim Himawan Saputra, sesuai dengan Gugatan nomer 668/Pdt.G/2017/PN.Sby yang sampai saat ini sudah dalàm tahap pembuktian.

Leny Anggreini kemudian malah melaporkan Salim ke Polrestabes Surabaya, dan juga melalui Elizabeth Kaverya, dengan membuat cerita seolah-olah Salim telah menjanjikan kerjasama dengan dirinya. Selanjutnya Salim melaporkan balik Leny Angreini ke Polda Jatim sesuai dengan tanda bukti Lapor Polisi: TBL/178/II/2017/UM/JATIM, pada tangal 7 Februari 2017 dengan Tindak Pidana pasal 263 KUHP terkait Tindak Pidana Pemalsuan surat tagihan dan ke Polsek Gubeng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY/SEK GBG pada tanggal 19 September 2017, terkait Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya Leny Anggreini dijadikan tersangka. Namun kemudian Leny mengajukan Praperadilan terhadap status tersangka yang dikeluarkan oleh Polsek Gubeng.

Pada akhirnya Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Leny, nomer: 55/Praper /2017, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Leny Anggreini SE, dinyatakan Sah sebagai Tersangka. Beberapa saat kemudian, karena Leny sangat tidak kooperatif dalam proses penyidikan perkara tersebut, maka terbitlah Surat DPO yang dikeluarkan Oleh Polsek Gubeng dengan Nomer DPO /R/16/XII/2017/Reskim tertanggal 26 Desember 1017.(Ml

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular