Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruJatimTerkait Sengketa Tanah , LSM Penjara Bersama Sekber Trisakti Kemerdekaan Datangi PA...

Terkait Sengketa Tanah , LSM Penjara Bersama Sekber Trisakti Kemerdekaan Datangi PA Banyuwang

Banyuwangi,Investigasi.today – Pengadilan agama kabupaten Banyuwangi pada Senin (12/03) di datangi oleh sejumlah tokoh LSM kabupaten Banyuwangi yang di Motori oleh E.Palgunadi dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA ) dan di dukung oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Trisakti Kemerdekaan ( Sekber LSM Trisakti Kemerdekaan) kabupaten Banyuwangi.

Kedatangan sejumlah tokoh LSM ke pengadilan agama kabupaten Banyuwangi guna untuk melakukan klarifikasi terkait dengan adanya perkara sengketa tanah waris yang telah di beritakan sebelumnya yakni antara ; Muharyatin alias Muyatin Binti Munawar dkk selaku pihak penggugat melawan : Siti Maryani Binti Kromo Buang dkk selaku pihak Tergugat dengan obyek sengketa: tanah dan bangunan SHM NO.785 A/n: Siti Binti Kromo Buang dengan ahli waris yang sepertinya tak juga kunjung usai.

Sengketa hak waris yang sudah bertahun – tahun bahkan sudah berkali – kali masuk pada proses gugatan di peradilan hukum Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi pada tersebut pada Senin 5 Maret 2018 pihak PA mengirim Team Juru Sita terhadap objek sengketa dengan nomor perkara : 4117/PDT.G/2017/PA.BWI. namun Hal tersebut justru mengundang ‘Protes Keras’ dari Sejumlah Tokoh LSM di Bumi Blambangan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Trisakti Kemerdekaan (Sekber LSM Trisakti Kemerdekaan) terdiri dari 17 LSM.

Sejumlah LSM menilai bahwa gugatan yang di lakukan oleh Muharyatin dkk tersebut terkesan sangat di paksakan serta mengada-ngada dan diduga telah ada “Permainan” antara Penggugat dengan Pihak PA dalam proses peradilan/ Gugatan di PA tersebut dan Termasuk proses sita jaminan yang akan di lakukan karena Para penggugat yang riwayat ( gugatanya) sudah pernah di kalahkan oleh (pihak tergugat ) pada Gugatan sebelumnya. Nomor Perkara: 1245/Pdt.G/2017/PA.BWI dan sudah mempunyai putusan Dari PA yang Berkuatan Hukum Tetap dan memenangkan para Tergugat.

Menanggapi hal tersebut dalam pertemuan guna untuk klarifikasi kali ini setelah di awali sambutan dari Panitera selanjutnya Kabag Humas PA menanggapi surat dari LSM PENJARA mengatakan,” Riwayat Nomor Perkara: 1245/Pdt.G/2017/PA.BWI dan sudah mempunyai putusan Dari PA yang Berkuatan Hukum Tetap dan memenangkan para Tergugat”. Dari pihak pengadilan agama menyatakan “Berstatus Quo” artinya tidak ada yang menang maupun yang kalah dan perkara tersebut sudah di periksa sebanyak 4 kali selanjutnya kini masuk dalam perkara 4117 yang masih dalam proses”, katanya.

Hal tersebut menuai protes dari LSM PENJARA E.Palgunadi mengatakan,” Perkara tersebut sudah 4 kali di gugat dengan materi yang sama dan objek yang sama dan pihak pengadilan menerima gugatan tersebut padahal yang di gugat dalam Perkara: 1245/Pdt.G/2017/PA.BWI sudah mempunyai putusan Dari PA yang Berkuatan Hukum Tetap dan di menangkan para Tergugat?, Biarpun sampai ‘ Kiamat’ perkara seperti ini tidak akan ada putusnya dan selanjutnya pada waktu persidangan seorang hakim perempuan telah mengarahkan bahwa harta tersebut di bagi dua hal tersebut seharusnya tidak boleh karena melanggar kode etik “, ujarnya.

Pertemuan kali ini turut hadir di antaranya Totok LKPK serta di kawal oleh Beberapa Personil dari Polres Kabupaten Banyuwangi Sehingga walaupun di warnai adu argumen yang sangat Alot antara Tokoh-tokoh senior LSM pimpinan Ir.Sarbini dengan Perwakilan Pihak Humas PA , namun Proses Klarifikasi tersebut bisa berjalan Aman dan Terkendali . Hadir (diundang) pula dalam Proses Klarifikasi tersebut LA LATI.SH selaku Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

LA LATI.SH yang (di undang khusus) oleh Tokoh senior Gabungan 17 Lsm se-Banyuwangi . LA LATI.SH yang di undang,di percaya dan di tunjuk sebagai Jurubicara (poros tengah) untuk menjamin kenetralan Proses klarifikasi agar dapat berjalan aman , tertib & terkendali dengan Kemampuan Dialog-dialognya nya yang tegas dan sederhana menunjukan kiprahnya semakin menyatukan Visi misi “Kontrol Sosial” Lsm terhadap Pemerintah dan aparat penegak hukum Turut hadir dalam proses klarifikasi tersebut yaitu (para Pengacara) kedua kubu pihak yang bersengketa : tergugat dan penggugat sehingga Semakin menguak sebab-akibat berlarut-larutnya penyelesaian Perkara No.4117/Pdt.G/2017/PA.BWI.

Pertanyaan dari LA LATI .SH pada Penasehat Hukum Penggugat dan Penasehat hukum tergugat dapat disimpulkan bahwa Salah satu sumber berlarut-larutnya gugat menggugat ini adalah Putusan hakim PA terhadap Perkara No. 1245/Pdt.G/2017/PA.BWI yaitu: ” gugatan para penggugat tidak di terima” Hal tersebut menurut LA LATI.SH,” merupakan Keputusan yang “tidak tegas atau ngambang”. Karena Berbeda penafsiran/makna hukum antara Putusan : “Menolak Gugatan” para Penggugat , dengan Putusan: Gugatan para penggugat “Tidak dapat diterima.” sepintas kalimat putusan hakim PA itu adalah bermakna sama jika (yang menafsirkan) adalah masyarakat awam, Karena (tanda kutip) di pandang seolah-olah di (menangkan) oleh tergugat. Namun Penafsiran hukum yang sesungguhnya tentang: “gugatan tidak dapat diterima” sesungguhnya adalah ber-Status Quo / tidak ada pihak yang menang Hal ini menunjukan Putusan hakim PA tidak Tegas. dikatakan tidak tegas karena tidak ada yang pihak yang dimenangkan. Artinya Masing-masing pihak masih di mungkinkan berpeluang mengajukan gugatan baru sebagai (upaya hukum) sepanjang ada alat bukti novum baru berupa surat- surat dan keterangan saksi yang menguatkan. seperti halnya yang terjadi saat ini pada perkara lanjutan yaitu perkara No.4117. Keputusan hakim yang tidak tegas pada perkara sebelumnya: perkara No.1245 adalah salah satu faktor berlarut-larutnya kasus ini”, ujarnya.

Menurut LA LATI.SH,”Jika mengacu pada 3 prinsip Azas Peradilan yaitu : 1. Peradilan cepat. 2. Sederhana 3.Biaya murah maka 3 azas peradilan itu sudah tidak berlaku pada 2 perkara ini. Karena perkaranya sudah betlarut-larut sampai berjalan dua tahunan. putusan hakim PA pada perkara : 1245 yaitu “gugatan para penggugat tidak dapat di terima” artinya ; ber- (Status Quo / tidak ada pihak yang menang) artinya kedua kubu yang bersengketa tidak akan berhenti ‘Bertarung’ saling menggugat sampai ‘dunia ini kiamat’. Begitu kalimat sindiran ‘kritikan pedas’ dari LA LATI.SH pria kelahiran sulawesi yang di kenal blak-blakan dalam memberi masukan ,kritik dan saran kepada Jajaran Penegak hukum dan instansi Pemerintah”, tambahnya.

LA LATI.SH selaku yang di tunjuk tokoh-tokoh Lsm sebagai (poros tengah) memaparkan,” Bahwa dalam perkara ini berbeda penafsiran hukum antara Logika hukum LSM dan masyarakat awam dengan Logika Hukum Pengacara. Logika penafsiran hukum Lsm cenderung Menganut budaya hukum berdasar sosial kemasyakatan sedangkan penafsiran hukum Pengacara adalah adopsi & kolaborasi Pasal-pasal yang bisa di tempatkan dalam perkara dan (Strategi )untuk memenangkan perkara. Secara umum LSM menganut Prinsip Sosial masyarakat mengedepankan jangan sampai masyarakat di rugikan. Terutama biaya yang di keluarkan 2 pihak yang bersengketa dalam perkara ini. Kewenangan Kontrol sosial itulah yang di anut LSM. dan jika di benturkan antara Kewenangan Hakim dan Kewenangan Kotrol Sosial LSM Hal itu jika kita tidak mampu seimbangkan maka bisa berdampak pada Keamanan dan ketertiban masyarakat/kamtibmas”, jelasnya.

LA LATI.SH menyarankan Kepada PA : agar PA tidak memaksakan menggunakan kewenangannya dan tidak memaksakan Sita Jaminan pada obyek Sengketa petkara: 4117. agar tidak memicu ketegangan dalam masyarakat demi terjaganya Kamtibmas di Banyuwangi. Apalagi 2 Tokoh senior LSM SEKBER tokoh berpengaruh secara Tegas, Ir.Sarbini dan Imam Sujono di dukung Tokoh – Tokoh dari AMPB : Alinsi Masyarakat Peduli Banyuwangi akan mengerahkan Seluruh LSM di Banyuwangi untuk melakukan Unjuk Rasa damai pada tgl 20/03/2018 bertempat di Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi”. terangnya.

LA LATI.SH juga menghimbau,” Kepada Kepolisian untuk turut mendorong semua pihak (LSM) agar mampu menahan diri dan mengedepankan ” Mediasi” agar terjaga Kamtibmas. Sehingga penyelesaian Perkara No.4117 bisa di Percepat dan di Putus tegas dan seadil-adilnya sehingga berkekuatan hukum tetap sehingga perkara ini tidak berlarut-larut”, tambahnya.

LA LATI.SH juga kembali menegaskan,” Tidak ada sama sekali intervensi kawan- kawan dari LSM dalam perkara ini, Tokoh tokoh LSM hanya menggunakan kewenangan administrasi sebagai Kontrol sosial dan aktif memberi masukan,kritik dan saran pada PA agar PA dapat menjadi Contoh terbaik sebagai Badan Peradilan yang menjalankan tugas dan fungsinya ke depan lebih baik lagi dalam Penegakkan Supremasi hukum dan Ham Untuk Negara dan Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi”, pungkasnya.(Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular