
Gresik, Investigasi.today – Jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa 28 April hingga 11 Mei nanti, aparat gabungan dari Polres, Kodim 0817 dan Dinkes Gresik mulai gencar melakukan sosialisasi di sejumlah tempat ibadah dan warung-warung di wilayah Kabupaten Gresik.
Tidak hanya menggelar sosialisasi, tim gabungan juga melakukan rapid test ke beberapa pengunjung warung untuk mengetahui adanya masyarakat yang terjangkit covid-19. Mereka yang suhu badannya di atas 37 derajat celcius, diambil sample darahnya oleh tim medis.
Terkait hal ini, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan sejumlah aturan yang akan diberlakukan pada saat PSBB nanti. Khususnya di tempat kerumunan massa seperti warung dan tempat ibadah.
Kusworo menjelaskan saat PSBB nanti, warung juga rumah makan hanya boleh melayani pembelian take a way. Tidak boleh makan minum di tempat. “Jika melanggar, akan ada sanksi administrasi,” tegasnya, Sabtu (25/4) malam.
“Sanksi yang akan diterapkan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan ijin usaha,” tandasnya.
Kusworo menuturkan bahwa pihaknya juga telah berkunjung berkunjung ke Masjid Jami’ Gresik untuk menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya PSBB. “Alhamdulillah, tadi para kiai, habieb dan takmir masjid memahami dan menyetujui untuk sementara waktu meniadakan salat tarawih berjamah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Gresik Saifuddin Ghozali mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya akan melakukan rapid test di tempat-tempat kerumunan massa, seperti warung-warung. “Tadi kita lakukan rapid test ke 10 pengunjung warung, alhamdulillah semuanya negatif,” ungkapnya.
“Rapid test ini akan kita lakukan secara simultan di tempat-tempat kerumunan massa, karena di tempat-tempat seperti itu potensi penyebaran Covid-19 lebih besar,” pungkas Ghozali. (Slv)