Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruNasional12 Napi Eks Korupsi Maju Caleg, PAN: Jadi Pemilih Cerdas Jangan Lihat...

12 Napi Eks Korupsi Maju Caleg, PAN: Jadi Pemilih Cerdas Jangan Lihat Isi Tas

Jakarta, Investigasi.today – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengimbau kepada para pemilih di Pemilu 2024 untuk tak memilih bakal calon anggota legislatif (caleg), hanya karena memiliki uang yang banyak. Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk jadi pemilih yang cerdas, sehingga bisa mencoblos calon wakil rakyat yang terpercaya. 

Hal ini menanggapi temuan ICW yang meminta KPU merilis nama bakal caleg yang pernah menjadi koruptor.

“KPU tanpa merilis nama pun, itu nama-nama mantan napi koruptor sudah terpublikasi dengan sendirinya. Makanya, jadi pemilih cerdas, jangan jadi pemilih karena isi tas,” kata Viva kepada wartawan, Minggu (27/8).

Viva mengakui bahwa eks narapidana korupsi memang tak dilarang mencoba peruntungan di dalam sebuah pesta demokrasi. 

“Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidanana korupsi,” ucap Viva.

“Jika (bakal) caleg mantan napi tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan dapat menjadi caleg,” sambungnya. 

Menurut dia, dari sisi etika moral, sekarang menyisakan masalah sehingga sikap masyarakat terbelah, ada yang pro dan kontra.

“Tinggal penilaian masyarakat pemilih saja agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar atas pilihannya, sehingga caleg terpilih di pemilu 2024 adalah yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegasnya. 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg tersebut yang diumumkan, setidaknya terdapat 12 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. Hal itu pun membuat ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi.

ICW juga menyoroti KPU yang terkesan tertutup karena tidak mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

Adapun caleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi itu yakni:

1. Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1

3. Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4.

4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4. 

5. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1.

6. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2.

7. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2.

Sementara Caleg DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

8. Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10

9. Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7.

10. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8.

11. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7.

12. Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular