Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruPeristiwa14 Tahun Penjara, Ganjaran Dua Pengedar Narkoba Jaringan Depok

14 Tahun Penjara, Ganjaran Dua Pengedar Narkoba Jaringan Depok

Surabaya, investigasi.today – Sidang putusan perkara narkotika yang melibatkan dua terdakwa Saipulloh dan Ferry, kini kembali digelar dalamĀ  agenda putusan diruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/11/2017).

Bertindak selaku ketua majelis hakim dalam persidangan Dwi Winarko, ketika membacakan surat putusan dalam pertimbangannya adalah sebagai berikut, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program PĆØmerintah dalam memberantas narkoba.

Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa mengaku terus terang tidak berbelit belit dan bersikap sopan selama persidangan. Hakim Dwi menjatuhkan vonis masing masing selama (14) empat belas tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut, langsung disambut oleh terdakwa Saipulloh dengan kata saya terima putusan ini pak hakim. Lain halnya dengan terdakwa Ferry yang saat itu mengatakan saya banding pak hakim begitu pula dangan jaksa Welly ia menyatakan pikir pikir.

Diketahui, bahwa putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnyaĀ jaksa Wilhelmina yang akrab disapa dengan panggilan Welly menuntut terdakwa 1,Saipulloh bin Nano Supriyatno (36) asal Tanggerang dan terdakwa 2,Ferry Panduwiguna bin Achmad Sadely, (34) asal Jakarta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Tahanan (Rutan) klas II B Depok, masing masing selama (20) dua puluh tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliard dan subsidaer (6) enam bulan penjara.

Namun rupanya terdakwa Ferry kurang sependapat dengan putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya, sehingga ia menyatakan banding. Tim kuasa hukum terdakwa Fariji dan Vincent dari LBH Lacak merasa keberatan, atas putusan tersebut, hingga ia berjanji akan terus mendampingi kliennya dalam melakukan perlawanan hukum dengan upaya banding.Ā 

Karena perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan apalagi terdakwa adalah salahsatu aparatur negara yang bertugas di Rutan (Rumah Tahanan) yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum, namun sebaliknya perbuatan terdakwa justru melanggar hukum.

Lantaran perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melanggar hukum dengan membawa menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat (2,225) gram, hingga akhirnya terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).Ā Ā 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular