Jakarta, Investigasi.today – Pengungkapan perkara dugaan tindak korupsi dalam pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo masih berlanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, menyebutkan sudah mengantongi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketut Sumedana menilai, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo berlangsung cepat.
“Sampai saat ini, kami sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 14 orang,” kata Ketut di Jakarta pada Senin (16/10).
Kejagung mengungkapkan 14 orang tersangka, enam diantaranya sudah memasuki tahap persidangan.
Enam orang tersebut adalah Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Sedangkan dua tersangka sudah memasuki proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan dilimpahkan 16 atau 17 Oktober 2023.
Kejagung menyebutkan dua tersangka tersebut adalah Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.
Sedangkan untuk enam tersangka yang masih dalam tahap penyidikan yaitu Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin rusli.
“Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga,” ujar Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu.
“Apakah kemungkinan berkembang. akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik),” katanya lagi.
Ia menyebut penanganan kasus BTS 4G Kominfo, penyidik melakukan pembagian ke dalam tiga klaster.
Pertama adalah tindak pidana asal atau TPA, berupa dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 4 dengan ketentuan melanggar pasal 2 dan pasal 3.
Ketut menyebut klaster kedua adalah aliran dana dugaan penyuapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara asal korupsi.
Hal tersebut terkait dengan pasal 5, pasal 11, dan pasal 12, serta klaster ketiga, Pasal 21 karena menghalangi penyidikan dan proses persidangan.
“Ya ada tiga kualifikasi, jadi perkara pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3, lalu untuk perkara aliran dana itu terkait pasal 5, pasal 11, pasal 12,” ungkap Ketut.
“Dan kualifikasi Pasal 21 adalah pasal yang menghalangi proses penyidikan dan proses persidangan,” sambungnya.
Ia menuturkan dugaan korupsi BTS Kominfo merugikan negara sebesar Rp. 8,32 triliun ini terus berkembang.
Jaksa penyidik terus melihat informasi dan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait yang berkembang di persidangan.
Bahkan, penyidik menemukan fakta baru terkait pihak yang menerima aliran dana dari proyek BTS 4G kominfo.
Namun, menurutnya penyidik enggan mengungkapkan nama-nama tersebut, karena bukti yang dibutuhkan tidak cukup hanya keterangan saksi saja.
“Jadi ini bagian dari strategi, kami enggan menyampaikan di sini mana yang harus dipanggil, mana yang harus dicekal,” tuturnya. (Ink)