Wednesday, March 11, 2026
HomeBerita BaruJatim148 Pendamping PKH Gresik Resmi Jadi ASN, Bupati Yani: Amanah Baru Harus...

148 Pendamping PKH Gresik Resmi Jadi ASN, Bupati Yani: Amanah Baru Harus Dibalas dengan Pelayanan Lebih Baik

Gresik, Investigasi.today – Sebanyak 148 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Gresik resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Momentum tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pendamping PKH yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (10/3/2026).

Para pendamping PKH tersebut kini diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Perubahan status tersebut diharapkan semakin memperkuat peran mereka sebagai garda terdepan dalam pendampingan keluarga penerima manfaat di Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Bupati Yani menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada seluruh pendamping PKH yang resmi menjadi bagian dari ASN. Namun ia menegaskan, perubahan status tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja serta komitmen pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya status yang sudah melekat sebagai PPPK, otomatis tanggung jawab dan beban kerja juga bertambah. Memang harus seperti itu,” tegasnya.

Menurut Bupati Yani, pendamping PKH memiliki posisi strategis dalam memastikan berbagai program perlindungan sosial pemerintah berjalan tepat sasaran, khususnya bagi keluarga kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung rencana pengembangan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Gresik. Setelah sebelumnya berdiri Sekolah Rakyat jenjang SMA di Kecamatan Sidayu, pemerintah daerah berencana memperluas program tersebut dengan membuka jenjang SD dan SMP.

Bupati Yani menilai peran pendamping PKH sangat penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut, terutama dalam mengidentifikasi calon siswa dari keluarga miskin ekstrem.

“Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Tidak ada proses PPDB seperti sekolah umum. Karena itu kami berharap para pendamping PKH dapat membantu mengidentifikasi calon siswa dari Keluarga Penerima Manfaat, khususnya dari desil satu berdasarkan penilaian di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh menjelaskan bahwa perubahan status kepegawaian juga membawa konsekuensi bertambahnya fungsi dan tanggung jawab para pendamping PKH.

Jika sebelumnya mereka fokus pada pendampingan lebih dari 56 ribu keluarga penerima manfaat (KPM), kini para pendamping juga memiliki tugas tambahan dalam melakukan pengawasan dan validasi data secara lebih mendalam.

“Dengan status baru ini, para pendamping tidak hanya melakukan pendampingan sosial, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi data penerima manfaat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendamping PKH juga menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari penguatan Sekolah Rakyat hingga penyaluran bantuan sosial yang menyasar kelompok masyarakat rentan.

“Kami berharap, dengan arahan Bapak Bupati, penambahan fungsi ini tetap dapat dijalankan secara optimal meskipun dinamika di lapangan sangat kompleks,” tambahnya.

Melalui penguatan peran pendamping PKH yang kini berstatus ASN, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap pelayanan sosial kepada masyarakat semakin efektif, sekaligus mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di daerah. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular