Gresik, Investigasi.Today – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat jendral Bina Konstruksi balai jasa konstruksi wilayah IV Surabaya mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 180 peserta dan dilakukan selama 3 hari mulai dibuka hari ini Senin sampai Rabu tanggal 27 -29 Mei 2019. Acara bimtek ini diadakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo Gresik.
Sedangkan pelaksanaan Bimtek dilaksanakan di tiga tempat (kelas) masing masing tempat ada 60 peserta masing-masing di Aula Kantor Dinas PU Gresik, Kantor LDII Gresik yang letaknya berseberangan dengan kantro Dinas PU dan di gedung DPC Gapensi di Perum Bunder Asri Gresik.
Bimtek SMK3 Konstruksi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUTR, Gunawan Setijadi. Dalam sambutannya ia mengatakan sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan Bimtek ini.
Bimtek SMK3 dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para tenaga kerja konstruksi di proyek berbasis masyarakat agar mutu hasil pelaksanaan pekerjaan tetap terjamin dan sertifikat kompetensi yang nantinya mereka miliki dapat memberikan nilai tambah bagi masyatakat pekerja konstruksi.
“Tujuan kami menyelenggarakan kegiatan ini untuk menyebarluaskan informasi dan peningkatan pengetahuan SMK3 konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapan K3 pada pengadaan barang dan jasa. Kami juga ingin memperbaiki pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Gresik. Sertifikat bimtek yang diterima nanti akan menjadi modal yang sangat besar para pelaku konstruksi di Gresik” katanya.
Sertifikat yang didapat ini nantinya sangat bermanfaat selain menunjukkan keahlian para pekerja yang sudah teruji dan professional. Sertifikat ini dapat dipakai sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi sesuai Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Sertifikat ini nantinya merupakan bagian dari syarat administrasi pelelangan. Harapan kami pelaksanaan lelang tidak gagal atau diulang.
Pada kesempatan itu Kepala Bidang Bina Jasa Kontruksi Imam Basuki kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya membekali keahlian K3 bagi para pelaku jasa konstruksi. Dengan ikut bimtek ini nantinya mereka akan mendapatkan sertifikat K3 Konstruksi yang merupakan salah satu syarat dalam pekerjaan konstruksi.
“Bimbingam teknis ini meningkatkan pengetahuan dan sikap para peserta dalam menerapkan kaidah-kaidah keselamatan. Keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta pemberian pengakuan kepada para peserta setelah melakukan pelatihan dengan metode distance learning, dan dinyatakan lulus pelatihan dan uji kompetensi sebagai tenaga ahli K3 konstruksi,”Tandas Imam.
Peningkatkan pengetahuan dalam pengaturan dan peningkatan manajemen mutu, biaya, waktu, dalam pelaksanaan konstruksi dengan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan dari tahap perencanaan dan pengawasan.
Sementara itu, narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya mengatakan Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 (1) dan 70 (2) mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan bahwa setiap Penyedia dan/atau Pengguna Jasa wajib mempekerjakan tenaga konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Kepada para peserta yang telah mengikuti Bimbingan Teknis dan dinyatakan LULUS, berhak mendapatkan Surat Keterangan/Sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR sebagai Petugas K3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PUPR. (Salvado)