Friday, May 9, 2025
HomeBerita BaruJatim19 Warga Mojokerto Dicatut Sebagai Anggota Parpol, 2 Diantaranya PNS

19 Warga Mojokerto Dicatut Sebagai Anggota Parpol, 2 Diantaranya PNS

Mojokerto, Investigas.today – Sebanyak 18 warga Kabupaten Mojokerto namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Hal itu berdasarkan data aduan yang ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto langsung melakukan klarifikasi.

Dari proses klarifikasi, jumlah nama yang dicatut bertambah satu orang. Sehingga jumlah total 19 orang yang namanya dicatut sebagai anggota parpol. Dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari 19 orang tersebut, sebanyak 17 dicatut oleh 24 partai yang lolos pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Afidatussolikha mengatakan, dari laporan aduan yang diterima, terdapat dua ASN yang tercatut sebagai anggota parpol. Dua ASN tersebut berdomisili di Kabupaten Mojokerto.

“Kalau yang lapor ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, CPNS di Dispora Kota Mojokerto, tapi domisili di Kecamatan Jetis. Satu lagi kami dapat tembusan 1 PNS BPKP Prov Jatim, sudah lapor ke Bawaslu RI, ditembuskan ke kami, karena domisilinya wilayah Kabupaten Mojokerto,” jelasnya, Kamis (22/9/2022).

Aduan tersebut diterima oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto dari Posko Aduan Masyarakat Online yang dibuka sejak 13 Agustus 2022. Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024.

“Terdapat sejumlah unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol. Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol,” urainya.

“Sebanyak 19 orang diklarifikasi menyatakan dicatut dan bukan anggota parpol pencatut, 3 orang diteruskan ke KPU provinsi karena tercatut di partai yang bukan termasuk 24 parpol yang dinyatakan lolos tahapan pendaftaran,” ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Acmad Arif.

Masih kata Arif, proses klarifikasi ini akan berdampak kepada penetapan status parpol yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang. Dimana, lanjut Arif, KPU Pusat akan mengumumkan peserta pemilu yang sah untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, pihaknya melakukan proses administrasi keanggotaan parpol. Proses ini merujuk pada jenis pekerjaan apa yang disandang oleh anggota partai. Proses Verifikasi Administrasi Keanggotaan partai politik dan salah satu objek verifikasinya pada ‘Pekerjaan’ telah dilakukan.

“Apabila anggota yang pekerjaannya masuk kategori yang dilarang sesuai PKPU 4 maka di TMS (tidak memenuhi syarat)-kan. Kalau memang hasil klarifikasi yg bersangkutan benar bukan anggota parpol, maka dia terdaftar di partai apa, itu kita TMS-kan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Mojokerto yang dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Setidaknya, ada sebanyak 18 laporan yang diterima. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular