Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & Kriminal20 Saksi Korupsi Dana SPI Unud Mangkir, Penyidik Sentil dengan Kalimat Pemanggilan...

20 Saksi Korupsi Dana SPI Unud Mangkir, Penyidik Sentil dengan Kalimat Pemanggilan Paksa

DENPASAR, Investigasi.today – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih terus mengembangkan penyidikan dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).

Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, dari total 45 orang yang dipanggil penyidik. Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengungkap alasan ketidakhadiran 20 orang saksi yang sampai ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali.

“Alasan ketidakhadiran yang utama karena pada saat kami di awal permulaan memang sudah ada jadwal, mereka sedang ada audit internal atau kegiatan lain dari kementerian.

Penyidik tentu menghargai (ketidakhadiran saksi) sepanjang ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, silakan,” kata A Luga Harlianto. A Luga Harlianto memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai perintah Undang-Undang jika dalam hal pemanggilan kedua nanti, 20 saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Nantinya kalau kami melihat esensi dari saksi ini begitu penting dan kehadirannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, KUHAP pun memberikan kewenangan kepada kami untuk dapat menghadirkan secara paksa dan meminta keterangan secara paksa,” ujar Luga. Penyidik Kejati Bali telah menyita dokumen yang jumlahnya mencapai 200-an lebih.

Pada Minggu pertama, penyidik meminta keterangan saksi IGNIK. Minggu kedua, penyidik meminta keterangan saksi DGW, AARS, IKB, DD, IKT. Pada Minggu ketiga pihaknya meminta keterangan IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN dan ASD. Minggu keempat, penyidik meminta keterangan ALI, AP, AN, RC. Minggu kelima meminta keterangan VJ, DF, IGAMA, IWYP, MAI. Minggu keenam, penyidik telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW dan AAWL.

“Hal ini perlu disampaikan untuk menunjukkan bahwa Penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani hukum acara, SOP dan asas praduga tak bersalah, serta perlindungan saksi.

Jadi, penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur,” papar A Luga Harlianto. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular