Teks foto : dua terdakwa saat menjalani sidang
SURABAYA, Investigasi.today – Sidang putusan perkara narkoba yang menjerat Mujib (47) dan Supardi (40).
Dua pria asal Sampang Madura ini, kembali menjalani sidang yang digelar diruang sidang Tirta2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (31/5/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin Sifa’Urosiddin selaku ketua majelis hakim membacakan surat putusannya, memutuskan mengadili terhadap kedua terdakwa yang telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu tanpa izin dari yang berwenang.
Untuk itu majelis hakim bersepakat untuk menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing masing selama (12) dua belas tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Winarni dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama (16) enam belas tahun denda sebesar Rp 1 miliard serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo.SH dan Victor Sinaga.SH, berupaya melakukan perlawanan hukum, terdakwa1 Mujib menyatakan pikir pikir, sementara terdakwa2 Supardi menyatakan banding.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut bermula pada Jum,ad 10 Nopember 2017 lalu, terdakwa bertemu dengan illung untuk membuat kesepakatan bahwa illung akan menukarkan mobil Ertiganya dengan 25 gram shabu, kemudian terdakwapun menyanggupinya.
Tak lama kemudian terdakwa1 segera menghubungi terdakwa2 Supardi (berkas terpisah) dengan maksud minta dibelikan shabu shabu sebanyak 25 gram, dan Supardi langsung mengiyakan permintaan temannya tersebut.
Hingga pada Senen 13 Nopember 2017 sekira pukul 05,30 wib Supardi datang kerumah terdakwa dengan membawa sebuah bungkusan berisi shabu shabu, lantas oleh terdakwa diambil sedikit shabu tersebut untuk dikonsumsi bersama Supardi.
Setelah mengkonsumsi shabu kedua terdakwa pergi kesebuah SPBU di Suramadu untuk menyerahkan shabu tersebut kepada illung dan akan ditukar dengan 1 unit mobil Suzuki Ertiga.
Sesampainya di SPBU Suramadu terdakwa dan Supardi bertemu dengan illung, kemudian kedua terdakwa mengikuti illung dengan menaiki Ertiga warna hitam sementara shabunya diletakan disebelah kiri jok mobil.
Sesaat kemudian datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pemeriksaan, dari situlah petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua bungkus plastik berisi shabu seberat 23 gram beserta pembungkusnya.
Selanjutnya terdakwa segera dibawa ke Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan terdakwa dijerat pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).