Wednesday, September 3, 2025
HomeBerita BaruHukum & Kriminal9 Tersangka Kasus TPPO Bermodus Jual Ginjal Ternyata Mantan Pendonor

9 Tersangka Kasus TPPO Bermodus Jual Ginjal Ternyata Mantan Pendonor

Jakarta, Investigasi.today – Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual ginjal. Setelah ditelusuri, mayoritas tersangka dari sindikat ini ternyata mantan pendonor yang pernah menjual organ tubuhnya. Mereka kemudian beralih menjadi pelaku TPPO.

“Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7).

Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan Kamboja, di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.

“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.

“Ada 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.

“Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan,” jelas Karyoto.

Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja. (Laga)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular