Wednesday, July 16, 2025
HomeBerita BaruNasional95% Data LHKPN Tak Akurat, KPK: Banyak Harta Pejabat Negara Belum Dilaporkan

95% Data LHKPN Tak Akurat, KPK: Banyak Harta Pejabat Negara Belum Dilaporkan

Jakarta, Investigasi.today – Sebanyak 95 persen data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akurat dan tidak sesuai dengan kekayaan yang mereka miliki.

Terkait hal ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa temuan tersebut didapat berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap LKHPN dari 1.665 penyelenggara negara yang tersebar di eksekutif, legislatif, yudikatif, sampai BUMN/BUMD.

“Tapi berita buruknya di samping kecepatan verifikasi ini, ternyata 95% LHKPN yang kita lakukan pemeriksaan terhadap kebenaran isinya itu, 95% memang tidak akurat secara umum. Banyak harta yang tidak dilapor, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain,” ungkap Pahala dalam webinar, Selasa (7/9).

Pahala menyatakan bahwa pihaknya bakal lebih aktif memeriksa data tersebut ke berbagai stakholder terkait. Tujuannya untuk dibandingkan dengan data LKHPN yang dilaporkan para pejabat negara.

Selain mendapati banyaknya harta yang tidak dilaporkan, Pahala juga menyebut adanya keanehan dalam transaksi bank sejumlah penyelenggara negara. Angka pendapatan dengan pengeluaran tidak sesuai karena alami kenaikan yang tidak konstan.

“Kalau saya penghasilannya misalkan satu rupiah, harusnya di banknya kira-kira ada satu rupiah masuk, setengah rupiah keluar gitu ya. Tatapi bukan saya laporkan penghasilan saya satu rupiah. Secara konstan (tetap) setiap bulan saya dapat misal 100 rupiah, (bertambah) 150 rupiah, 200 rupiah seperti itu. Jadi 15 persen dari yang 95 persen itu menunjukan profil yang tidak fiit dengan data keuangannya,” terangnya.

“Kita ingin akurasi data ini lebih cepat dan maju, karena semakin kita pikir kepatuhan tinggi maka ini akurasi akan menjadi fokus KPK ke depan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan ada anggapan yang membuat kepatuhan dan akurasi LHKPN para penyelengara negara menjadi masalah. Karena masih banyak pejabat yang menganggap kepentingan laporan hanya sebelum dan sesudah menjabat.

“Tetapi kalau kita baca pasal 5 ayat 2 LHKPN, dilakukan kewajibannya ada 3 kali tiga item disebut di situ. Sebelum, selama, dan setelah. Nah yang selama ini kadang kawan-kawan dari eksekutif, legislatif, dan eksekutif, kita pakai pasal 5 ayat 3 aja,” jelasnya.

“Yang terjadi sebelum dan setelah saja, selamanya tidak mau. Katanya tidak ada kewajiban, padahal saya menduduki kewajiban selama 5 tahun,” lanjutnya.

Firli mencontohkan semisal menjabat di tahun 2019, biasanya LKHPN hanya dilaporkan nanti setelah menjabat di masa 2024. Padahal laporan tersebut harus diberikan secara berkala setiap tahunnya selama menjabat.

“Ini yang saya kira kawan-kawan perlu disampaikan, makna seperti itu. Jadi tolong, kalau KPK mengejar selamanya tolong juga dipenuhi,” tandas Firli. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular