Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKeluarkan Burung Dari Sangkar Celana, Terdakwa Danu Pasrah Putusan Hakim

Keluarkan Burung Dari Sangkar Celana, Terdakwa Danu Pasrah Putusan Hakim

Surabaya, Investigasi.today – Terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 281 ayat 1, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Minggu yang lalu, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar SH dari Kejari Tanjung Perak.

Kemudian terdakwa Danu Widarmadi mengajukan pembelaan, dalam sidang yang di gelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hakim Majelis Yulisar SH, terdakwa mengakui apa yang telah dilakukan kepada Jamiatul bahwa didepan Jamiatul, terdakwa memperlihatkan burung dalam sangkar celanannya.

Saat persidangan terdakwa juga mengaku pasrah apapun yang akan diputus oleh majelis hakim. “Apapun nanti putusannya, saya terima,” ucap terdakwa dalam fakta persidangan, Kamis (5/9).

Akhirnya sidang selanjutnya ditunda minggu depan dengan agenda Putusan. Perlu diketahui perkara ini berawal pada tanggal 30 april 2019 pada saat terdakwa bermain ke rumah Jamiatul Ningsih di Jalan Laksda M Nasir 50 c Surabaya.

Pada saat itu korban beralasan numpang kekamar kecil untuk buang air besar selesainya terdakwa menuju ke ruang tamu dan meminta asbak ke Jamiatul Ningsih ( saksi korban ).

Karena korban saling kenal maka korban tidak merasa curiga terhadap terdakwa Pada saat itu terdakwa beralasan numpang ke kamar kecil untuk buang air besar, selesainya terdakwa menuju ke ruang tamu dan meminta asbak ke Jamiatul Ningsih.

Sedangkan saksi tidak merasa curiga karena sudah mengenal terdakwa tak tahunya terdakwa mengeluarkan burung dalam sangkar celananya dan di elus elus . Korban sendiri kaget melihat tingkah terdakwa ketika terdakwa ditegur oleh korbam ” kamu jangan kurang ajar ya ? Jawab terdakwa dengan alasan resleting celana saya rusak dan meminta cemiti setelah itu mengelus ngelus Anunya, karena ketakutan terdakwa lari keluar.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat pasal 281 ke 1 KUHP yaitu : barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular