Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalEmbat Ratusan Juta, Calo CPNS Junrejo Diringkus Polisi

Embat Ratusan Juta, Calo CPNS Junrejo Diringkus Polisi

Batu, Investigasi.today – Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Kota Batu berhasil membekuk pelaku penipuan yang berkedok sebagai petugas pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) atau calo gelap yang di tunjukkan saat pers konferens kepada awak media, Kamis (5/9).

Tersangka menipu dengan modus menjanjikan korbannya untuk bisa masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), korban yang berjumlah kurang lebih 20 orang diantaranya 4 orang warga Batu sendiri dan yang lain berasal dari luar kota.

Kedua tersangka ialah Damako Siada alias Diko alias Rudi Wiroharjo (35), warga Jalan Martorejo, Areng-areng, RT.07, RW.02, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu. Dan tersangka lain Moh. Kharis Slamet Waluyo alias Aris alias Zen (33) warga Jalan Terusan Tanjung Putra Yudha, RT.02, RW.13, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi, A, menjelaskan bahwa tersang sudah melakukan tindakan kriminal seperti ini sudah mulai 2014, yang berawal kudua tersangka sebagai rekan bisnis burung hingga akhirnya beralih menjadi CPNS gelap.

“Selanjutnya tersangka berpura-pura sebagai Ahli IT yang sering dimintai tolong oleh Polda dalam melacak nomor telepon, sehingga mengaku mempunyai kenalan pejabat Eselon ll di Kemendagri Jakarta bernama Pak Rudi Wiroharjo yang bisa membantu meluluskan tes seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan nama peserta, formasi (posisi) yang di ikuti, nomor pendaftaran dan biaya operasional sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta,” penjelasannya.

Korban merasa tertipu karena dijanjikan tersangka bisa masuk PNS. Namun, pada kenyataannya hal itu tidak kunjung terwujud. Padahal para korban-korbannya telah menyetor uang hingga Rp.608.000.000 (enam ratus delapan juta rupiah) kepada tersangka.

Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya meringkus kedua tersangka di rumahnya masing-masing. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksi serupa kepada enam korban di wilayah yang berbeda.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Junto 55 ayat 1 KUHP Junto 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Pul)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular