
Jakarta, investigasi.today – Demi menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam negeri, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Hal tersebut seperti disampaikan Menko Polhukam Wiranto saat berada di Gedung Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
“Jujur kita akui ada kelompok yang mempunyai orientasi ideologi yang berbeda dengan Pancasila dan NKRI. Kelompok ini cukup lama hidup di Indonesia, kita kurang waspada atau karena kepentingan politik ya kita biarkan,” ungkap Wiranto, Jumat (13/9) kemarin.
Kemudian Wiranto melapor ke Presiden Jokowi agar segera membubarkan kelompok yang berpotensi mengancam NKRI. Meskipun risiko politiknya tinggi, Jokowi akhirnya membubarkan kelompok tersebut.
“Kalau tidak dibubarkan, kelompok ini akan menjadi kekuatan yang akan merongrong negeri ini karena orientasinya bukan NKRI lagi tapi membangun negeri ini dengan cara khilafah. Yang pasti 20 negara sudah melarang organisasi itu hidup di negara masing-masing termasuk negara Islam, Arab Saudi, Malaysia juga melarang ideologi yang beraliran khilafah itu,” jelas Wiranto.
Terkait hal ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh seluruh upaya pemerintah untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, KH Robikin Emhas menyampaikan “NU mendukung seluruh upaya pemerintah untuk mempertahankan keutuhan NKRI dan menentang setiap gerakan yang bisa memporak-porandakan keutuhan NKRI,” tegasnya, Sabtu (14/9).
KH Robikin menuturkan bahwa pembahasan terkait persoalan khilafah ini telah diputuskan PBNU melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama yang digelar pada 1-2 November 2104 di Jakarta. Dalam musyawarah tersebut diputuskan beberapa point terkait sikap PBNU terhadap khilafah.
Diantaranya;
- Menjaga keutuhan NKRI sebagai keharusan bagi seluruh elemen, setiap gerakan yang menentang keutuhan NKRI wajib ditangkal karena menimbulkan kerusakan dan perpecahan umat.
- Islam tidak menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan untuk pemeluknya. Kewenangan menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan sesuai zaman dan tempat umat Islam berada. Sistem khilafah adalah model yang sesuai diterapkan pada masa Khulafaur Rasyidin. Namun sistem ini berkurang relevansi setelah umat manusia bernaung di bawah negara bangsa. (Ink)