Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTak Terima Suaminya Jadi Tersangka Rasisme, Nura Gugat Polda Jatim

Tak Terima Suaminya Jadi Tersangka Rasisme, Nura Gugat Polda Jatim

Surabaya, Investigasi.today – Upaya Syamsul Arifin untuk dapat lepas dari penetapan tersangka oleh Penyidik Unit IV Subdit V Ditreskrimus Polda Jatim Istri Syamsul yaitu Nura zizahtus shoifah mengajukan permohonan Praperadilan di PN Surabaya, Selasa (1/9).

Lantaran Suaminya yaitu Syamsul Arifin Oleh Penyidik Polda Jatim disematkan yakni Pasal 45a ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Rlektronik, pasal 160 Kuhp ,pasal 14 ayat(1) , pasal 15 Undang undang no 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan pasal 16 Undang Undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sidang Perdana Praperadilan dengan nomer perkara 38/Pid.Pra/2019/PN. Sby yang digelar R Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.Sidang Kali ini diketuai Hakim Tunggal yaitu I Wayan Sosiawan SH, MH.

Sidang Yang Beragendakan Pembacaan Gugatan Praperadilan yang di bacakan oleh ishom P Akbar SH,MH Tim.

Dalam Fakta persidangan, pada intinya menuntut keadilan pada tersangka Syamsul Arifin atas praduga tak bersalah .atas jeratan pasal yang disangkakan pada Syamsul Arifin.

Begitu juga Hishom P Akbar SH,MH selaku Kuasa Hukum Syamsul berharap, melalui Gugatan Pra Peradilan Ini apa yang pasal-pasal yang disangkakan oleh penyidik pada klien kami patut diuji di persidangan apakah penyidik bisa membuktikan alat bukti yang relevan atau tidak.

Menurut Nura zizahtus shoifah kepada wartawan bahwa saya menuntut keadilan untuk suami saya apa yang disangkakan oleh penyidik polisi itu tidak benar, karena pada saat kejadian di Kalasan Tambaksari suami saya sedang bertugas dan suami saya benar benar membela dan bukan Rasisme, memang suami saya yang memasang bendera depan asrama itupun sudah Dua kali, jika ada kegiatan di wilayah Tambaksari suami saya selalu Monitor karena suami saya bekerja di kecamatan Tambaksari bagian Deteksi dini”, Ungkap Nura selaku Istri Syamsul.

Saya berharap dalam sidang Hakim bisa menilai dengan seadil adilnya, dan saya berharap Klayen kami terbebas dengan jeratan pasal yang di sangkahkan pada klayen kami.

Ada beberapa point yang harus di uji karena klayen kami disematka pasal Undang Undang ITE padahal klayen kami bukan pembuat Vidio dan Menyebarkan Vidio.

Sedang yang mengunggah Vidio sampai sekarang belum bisa dibuktikan . Bahwa dengan adanya Vidio tersebut yang menjadikan kerusuhan yang terjadi di belahan wilayah Indonesia terutama Papua Barat .Karena munculnya kerusuhan yang terjadi Di Surabaya sangat tidak adil dibebankan pada klayen kami.

Karena kerusuhan tidak serta merta yang terjadi Surabaya itu dibebankan pada klayen kami.

Karena Asas Praduga tak bersalah yang harus kita junjung tinggi jangan sampai menyimpulkan suatu perkara yang tanpa ada pembuktiannya.

“Saya berharap klien kami bebas dan tidak terbukti dari apa yang disematkan oleh Penyidik Polda Jatim dan saya berharap Hakim Lebih Jeli serta amanah dalam Menyikapi atau menilai perkara ini”, papar Hishom. (Sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular