
BATU, Investigasi.today – Operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu berhasil menindak dan menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan Perda, pada Selasa (5/11). Tindakan tegas itu dilakukan kepada PKL yang membangun warung di trotoar dan menutup drainase.
Beberapa warung yang ditertibkan berada di Jalan Dewi Sartika karena pedagang membangun warung di atas drainase. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat panggilan kepada salah satu cafe yang dibangun tepat di tepi sungai Jalan Pattimura.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batu, Santoso Wardoyo mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari monitoring yang dilakukan oleh Satgas Elang atau Satgas yang khusus menindak PKL yang melanggar aturan Perda.
“Dari monitoring yang dilakukan setiap hari, Satgas Elang mendapati dua warung yang keberadaan lapaknya menempati area trotoar dan drainase. Karena berdampak dan berbahaya saat musim hujan tiba,” ujar Santoso kepada memontum. Com siang ini.
Hasilnya dari sidak yang dilakukan, untuk warung semi permanen di Jalan Dewi Sartika diminta Satpol PP membongkar sendiri.
“Paling lambat kami beri waktu sampai besok bagi pedagang untuk bongkar sendiri. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak dibongkar, maka kami akan tindak tegas,” bebernya.
Sementara itu untuk bangunan cafe yang ada di Jalan Patimura, Satpol PP memberikan surat panggilan. Karena cafe tersebut dibangun permanen diantara sisi sungai dan sisi jalan raya. (Bangir)