
Surabaya, Investigasi today – Ketegangan terjadi di daerah Wilayah Jalan Kedung Mangu Masjid RT 04 kelurahan sidotopo kecamatan Kenjeran,saat di eksekusi sejumlah rumah warga. Sejumlah polisi, satpol PP bersiaga di sepanjang jalan Tenggumung, bahkan ada warga yang menangis, marah dan bersih tegang dengan petugas kepolisian Bahkan tak kuasa warga menyaksikan rumah mereka diratakan dengan alat Excavator sebagaian ada yang tinggal dengan sanak Family dan sebagaian dimana mereka tinggal untuk sementara.
Menurut Davy Hindranata SH Selaku Kuasa Pemohon Eksekusi, sdr. H. Lukman Hakim menyampaikan, ” Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 02/EKS/2018/PN. Sby jo. 519/Pdt.G/2017/PN. Sby.
“Para penghuni objek telah mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga dalam perkara nomer 984/ Pdt.Bth /2018 / PN.Surabaya dimana oleh Pengadilan Negeri Surabaya diputus pada bulan Agustus tahun 2019, dengan amar putusan menolak seluruh gugatan Para Pelawan. Maka akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya melakukan Upaya Paksa Eksekusi. Dalam Eksekusi ini kita hanya menyediakan tempat untuk Barang barang milik warga yang di eksekusi, Sebenarnya proses mediasi ini cukup lama bahkan ada pemberian Kompensasi untuk Kos atau kontrak yang nilainya per KK Rp 10 Juta, tapi sampai detik ini tidak ada jawaban dan mereka menolak akhirnya tidak mendapatkan apa apa, karena kompensasi adalah upaya terakhir dari Pemohon Eksekusi namun juga ditolak oleh Termohon Eksekusi dan para penghuni objek tersebut. Dasar dari rumah yang di tempati warga merupakan hak milik.lalu di jual oleh ahli waris.dan di beli oleh klien kali selaku Pemohon Eksekusi”, ujar Davy Hindranata, SH.
Beda dengan Kuasa hukum Para Penghuni objek Yaitu Sunarno Edy Wibowo SH menyampaikan dengan nada geram, Bowo. Selaku kuasa hukum para penghuni objek tetap mempertahankan apa yang menjadi persoalan hukum , saya hanya menyampaikan tiga warga yang ada dalam suatu gugatan namun eksesnya kena semua.
Hal ini menjadi suatu problem persoalan matinya hukum jadi presiden terburuk dan semua masih banding baik di PTUN dan PN dan semua masih ada upaya hukum tetapi kenyataan demikian dan perlu di kaji dan ini ada dari bagian kewenangan kekuasaan dan saya tidak takut karena ini kuasa saya karena saya ikut mediasi di Polres persoalan yang dibacakan cuma 3 orang bukan 30 orang jangan sampai orang nggak punya diinjak injak.
Eksekusi ini sudah melanggar dan ini ada jual beli masalah dimana dia tinggal itu urusan negara ,orang yang miskin dan anak anak telantar adalah tanggung jawab negara sesuai dengan Undang undang pasal 34.” Ujar bowo.
Beda dengan Vidia salah satu warga yang tak ikhlas rumahnya harus di ratakan menurutnya “ia menempati tahun 1940 bahkan terkait Eksekusi ini Tidak ada untuk mediasi. Surat pemberitahuan gak ada, minggu surat datang untuk di undang di polres, senin langsung Eksekusi sedangkan uang penganti 1 juta yang ditawarkan Pemohon Eksekusi ditolak karena dirasakan tidak pantas, rasanya aneh yang dan ada ganjalan disini adalah ibu dewi pemiliknya, bukan Najib tapi saya lihat di sertifikat yang dimasukan 3 orang sedangkan ibu dewi saya tanya tidak menjual”, Tuturnya sambil menangis.
Berbeda dengan Saiful Anwar dengan nada Emosi ia mengatakan ,”Kalau masalah perkara ini kita masih ada upaya banding, Perkara ini masih banding hal ini membuat hukum tajam ke bawah bukan ke atas. Yang digugat orang 3 bukan warga yang di eksekusi semua. Gugatan kita ditolak dan banding kita mencari keadilan minta seadil adilnya. Kita menempati mulai tahun 1940 status tanah SHM baru disertifikat 2010. Warga menempati disini mulai tahun 1940 penempatan warga disini rata rata bodoh dan dipintari, kalau orang pintar pasti mintari. Kalau orang yang cerdas beda lagi, dalam hal perkara ini Pengugat dan Tergugat tak pernah kompromi. Sedangkan Pengugat Lukman Hakim, Tergugat adalah 3 orang ahli waris yaitu Hidayatullah, Najib, Mujib ketiga orang tersebut bukan ahli waris penjual”, Ungkap Saiful Anwar. (sri)