
Surabaya, investigasi.today – Muanam (50) predator enam anak laki-laki asal Boyolangu, Tulungagung akhirnya diringkus Polda Jatim. “Tersangka sudah melakukan aksi bejatnya sejak 11 tahun lalu, korbannya rata-rata berusia 4-5 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat rilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (29/11).
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi menyampaikan aksi yang dilakukan tersangka di belakang warung kopi miliknya itu dimulai sejak 2008 hingga 2019 dan sudah enam anak yang menjadi korbannya.
“Anak-anak itu dilecehkan secara seksual dan beberapa sudah di sodomi. Agar korbannya mau dan tidak melapor, pelaku memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah,” ungkapnya.
Pitra menuturkan “dalam melakukan aksi bejatnya, modusnya pelaku meminta nomor whatsapp para korban dan diajak ngopi di warungnya. Kemudian pelaku membujuk dan meminta para korban untuk memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang,” terangnya.
“Saat ini, kami terus melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain. Karena dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku,” jelas Pitra.
Pitra menegaskan “Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur dan akan menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini ditekan dan penegakan hukum terus berjalan,” tandasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas saat melakukan aksinya, dan ponsel milik tersangka.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, yang biasa disapa Kak Seto, menyarankan pembentukan seksi pelindungan anak di tingkat rukun tetangga (RT).
Kak Seto menuturkan hal ini dilakukan agar bisa lebih mudah dan lebih cepat mengetahui kabar mengenai kekerasan terhadap anak serta meresponsnya dengan memberikan teguran atau peringatan.
“Seksi pelindungan anak tingkat RT juga bisa menghubungi Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor terdekat jika mendapati kasus kekerasan serius yang membutuhkan penanganan aparat hukum,” jelasnya. (laga)