
BATU, Investigasi.today – Satuan Reskrim Polres Batu terpaksa beri hadiah timah panas pada dua tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Samadi gg 1 No 11, RT 3 RW 11 Desa Pesanggrahan, Kec/Kota Batu.
Dua tersangka tersebut adalah Suyanto (23) asal Dusun Krajan, Desa Ampelsari, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan dan Suer (38) asal Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan tutur, Kab Pasuruan.
Tersangka sebelumnya merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Pasuruan tahun 2011. Tak kapok dengan hukuman yang diterima sebelumnya, dua tersangka itu kembali beraksi di Kota Batu dan Kota Malang.
Selama beraksi sejak tahun 2019, pasangan tandem tersebut berhasil beraksi di empat TKP Kota Batu dan dua TKP di Kota Malang. Kemudian pada aksi terakhirnya mengambil satu unit motor Ninja di Jalan Samadi berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Batu.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK M.I.K dalam rilis yang digelar di Mapolres Batu, Senin (9/12) kemarin menyampaikan bahwa penangkapan dua tersangka ranmor karena adanya laporan kehilangan dari warga Kota Batu.

“Tanggal 25 Oktober dapat laporan warga kehilangan 1 unit sepeda motor Ninja di Jalan Samadi. Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan di TKP da mengumpulkan barang bukti melalui CCTV di lokasi,” ujar Harvi kepada wartawan.
Melalui pengembangan rekaman CCTV akhirnya Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing. Karena melakukan perlawanan saat diamankan akhirnya tersangka dihadiahi timah panas.
Sementara dari keterangan tersangka, hasil motor curiannya dijual kepada penadah yang bernama Suhada asal Kabupaten Pasuruan. Saat ini penadah telah diamankan oleh Polres Pasuruan karena kasus narkotika.
Tersangka mengakui jika satu unit sepeda yang berhasil dicuri dijual dengan harga Rp 7-11 juta. Sedangkan dalam melancarkan aksinya tersangka rata-rata melakukannya pda pukul 03.00 WIB dengan merusak pagar rumah.
Akibat pencurian yang dilakukan dua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (bangir)