SIDOARJO, Investigasi.today – Penegakan Perda Pasar di Kabupaten Sidoarjo, belum sepenuhnya berjalan optimal. Beberapa pelanggaran masih banyak ditemui di sejumlah pasar tradisional. Salah satunya, difungsikannya lapak atau kios menjadi tempat tinggal oleh pemiliknya.
Pengamatan di lapangan, pemanfaatan lapak atau kios sebagai tempat hunian ditemui pada hampir semua pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Di UPTD Pasar Larangan, Kecamatan Candi, misalnya. Ada beberapa pemilik yang juga memfungsikan lapak atau kios miliknya untuk berjualan dan tempat hunian. Di beberapa lapak atau kios, malah juga dilengkapi dapur lengkap dengan peralatannya serta tempat mandi dan toilet.
Dari tiga unit lokasi pembagian lapak, terdapat kios-kios di unit III yang sejak beberapa tahun terakhir masih digunakan oleh para pemiliknya sebagai tempat hunian. Seperti para pedagang kelapa di unit II dan III di sisi barat.
Salah satu pedagang, yang tidak mau namanya dikorankan, mengatakan sejak dirampungkan renovasi pasar yang diperkirakan sekitar tahun 1999, ia mengaku lebih sering tidur di pasar. Sebab, tidak mungkin dirinya indekos, lantaran dagangannya kerap datang tengah malam. Oleh karena itu, ia memilih tidur di lapak dari pada harus bolak balik pulang ke rumahnya. “Kelapa- kelapa ini, datangnya terkadang tengah malam bahkan menjelang pagi. Jadi, saya milih tidur di sini ketimbang pulang,” cetusnya enteng.
Kepala UPTD Pasar Larangan, Sutatio, saat dikonfirmasi tidak menyangkal soal adanya beberapa lapak atau kios yang juga difungsikan oleh pemiliknya sebagai tempat tinggal. Namun, dia mengaku tidak tahu berapa jumlah persisnya.
“Secepatnya, kami akan lakukan sidak untuk melakukan pendataan. Selanjutnya, nanti mereka akan dikumpulkan untuk diberi pengarahan dan segera mengembalikan fungsi lapak atau kios miliknya menjadi tempat berjualan saja,” ujarnya, Selasa (12/9).
Menurut Sutatio, pengalihfungsian lapak atau kios menjadi tempat hunian itu sama sekali tidak dibenarkan. Sesuai fungsinya, lapak atau kios di pasar hanya diperuntukkan sebagai tempat berjualan, bukan tempat hunian.
Dikatakan pula, pendataan dan penertiban akan dilakukan secepatnya dengan melibatkan petugas dari kepolisian dan koramil. Sebelum dilakukan penertiban, nantinya akan dilakukan sosialisasi dan diberi pengarahan terlebih dulu.
Menurut dia, permasalahan iktu sebenarnya juga terjadi di pasar-pasar tradisional lainnya di Sidoarjo. “Bukan cuma di Larangan. Di beberapa pasar tradisional lain, juga banyak ditemui adanya pengalihfungsian fungsi lapak atau kios,” beber dia. (mj/kmd)