Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKantongi 20 Butir Pil Ekstacy, Agus Prihantono Dijerat Pasal Berlapis

Kantongi 20 Butir Pil Ekstacy, Agus Prihantono Dijerat Pasal Berlapis

SURABAYA, Investigasi.today – Agus Prihantono alias Bendot (33) terdakwa narkoba jenis Pil Extacy kini kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/01).

Pria asal jalan Wonosari Kidul.3 Surabaya ini dalam menghadapi sidang yang digelar diruang Garuda II PN Surabaya di dampingi oleh penasehat hukumnya yakni Drs.Victor A Sinaga.SH.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suleikar.SH, menghadirkan saksi guna di mintai keterangannya dalam perkara ini. Dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Dwi Winarko.SH.MH, saksi membeberkan kronologi kejadian perkara ini, bermula pada Selasa 22 Oktober 2019 saat terdakwa Agus di hubungi oleh Daniel Lumanto alias Rendi bermaksud akan membeli Narkotika jenis Pil Extacy sebanyak (20) dua puluh butir.

Atas pesanan temannya tersebut, kemudian terdakwa menghubungi Aji (DPO) untuk membeli Pil Extacy sebanyak 20 butir pesanan Daniel Lumanto (berkas terpisah), setelah di sepakati oleh Aji (DPO) kemudian terdakwa mendatangi Aji untuk mengambil barang pesanannya.

Setelah menerima barang dari Aji (DPO) selanjutnya terdakwa bermaksud menemui pemesannya yakni Daniel Lumanto alias Rendi, namun sial ketika terdakwa berada di parkiran sebuah Hotel Zest di kawasan jalan Raya Prapen Surabaya terdakwa Agus ditangkap oleh Agus Suprianto dan Ranggah Pinileh Sukartono, yang keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba.

Ketika dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa (20) dua puluh butir pil extacy warna merah berlogo superman, dengan berat keseluruhan 5,68 gram, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu, (1) satu buah kartu ATM Mandiri atas nama terdakwa Agus Prihantono.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku jika dirinya hanya disuruh oleh Daniel Lumanto (berkas terpisah) untuk membelikan pil extacy tersebut, jadi barang tersebut adalah pesanan saudara Daniel Lumanto (berkas terpisah).

Atas semua keterangan ini di benarkan oleh terdakwa hingga kini terdakwa terjerat dan tetancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular