Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Korupsi Pembangunan Pasar Kemanggisan, Kepala Bappeda Jember Diperiksa Kejari

Diduga Korupsi Pembangunan Pasar Kemanggisan, Kepala Bappeda Jember Diperiksa Kejari

Kepala Bappeda Jember, Achmad Imam Fauzi

Jember, investigasi.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali memanggil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember, Achmad Imam Fauzi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Manggisan.

Sejak pagi Fauzi sudah terlihat datang di ruang tunggu Kejari Jember, kemudian masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto membenarkan bahwa pemeriksaan Fauzi kali ini untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Manggisan.
“Melengkapi pemeriksaan sebelumnya, ada beberapa hal yang penyidik merasa masih kurang, sehingga membutuhkan pengembangan,” ungkapnya, Rabu (19/2).

Untuk diketahui, pemeriksaan Fauzi kali ini adalah untuk kedua kalinya, sebelumnya Fauzi diperiksa sebagai saksi pada 4 Februari 2020 lalu.
Dalam pemeriksaan pertama, Fauzi tak sendiri. Dia diperiksa bersama dua koleganya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumberdaya Air (DPUBMSDA) Yessiana Arifa dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Siti Nurul Qomariah.

Dalam kasus ini, Kejari Jember telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya ditetapkan dalam waktu tiga hari berturut-turut. Mereka adalah mantan Kadisperindag, Anas Ma’ruf yang menjadi tersangka pertama dan ditahan pada Rabu (23/01) lalu.

Berikutnya menyusul M. Fariz Nurhidayat, konsultan perencana proyek, yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (24/01) lalu. Kemudian pada Jumat (25/01), giliran Edy Shandi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam kapasitasnya selaku pelaksana proyek bermasalah tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, Kejari Jember menetapkan Sugeng Irawan Widodo alias Dodik, Direktur PT Maksi Solusi Enjinering, sebagai tersangka keempat pada 12 Februari 2020. Dodik merupakan konsultan perencana dan atasan dari tersangka Fariz.

Proyek revitalisasi atau pembangunan ulang Pasar Manggisan ini berlangsung tahun 2018 dengan total nilai proyek mencapai Rp7,839 Miliar.
“Perkiraan kerugian kasus Korupsi Pasar Manggisan ini, kurang lebih mencapai Rp685 juta,” jelas Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono saat penetapan tersangka pada akhir Januari lalu.

Proyek revitalisasi pasar tradisional menjadi salah satu program yang digaungkan oleh Bupati Jember, dr Faida sebagai salah satu dari 22 pemenuhan janji kampanyenya. Proyek Pasar Manggisan adalah satu dari 12 pasar tradisional yang direvitalisasi oleh Pemkab Jember. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular