
Jakarta, investigasi.today – Terkait penghentian penyelidikan 36 kasus oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa tidak semua kasus yang diselidiki KPK bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Adalah hal yang biasa jika ada penyelidikan yang dihentikan, mungkin karena tidak cukup bukti. Kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, biasanya juga tidak diumumkan,” ungkap Syamsudin, Senin (24/2).
Syamsudin menjelaskan jika tidak ada bukti permulaan yang cukup, penyelidikan memang harus dihentikan. Karena memang begitu prosedurnya, apalagi kasusnya sudah terlampau lama menggantung.
“Penghentian penyelidikan adalah wewenang pimpinan KPK dan Dewas enggak bisa ikut campur,” tandasnya.
Ketika ditanya apakah Dewas bisa meminta dan membeberkan kasus yang dihentikan? “Kasus yang bukti awal saja tidak cukup, masa dibuka. Ya jelas enggak bisa dan Dewas tidak bisa mencampuri itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan sebanyak 36 kasus dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak cukup bukti dan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Alexander Marwata, keputusan sama, pendapat saya sama. Karena ada proses hukum yang harus kita ikuti. Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya dan kita ikuti ketentuan hukum itu,” ungkap Firli saat itu.
Namun demikian, Firli juga menjelaskan bahwa kasus yang dihentikan bisa dibuka kembali dengan catatan harus ditemukan alat bukti baru pada kasus tersebut. “Kalau ada bukti baru, bisa dibuka kembali,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan lah hal baru karena pada tahun 2011, 2013, 2015 sejumlah penyelidikan pernah dihentikan.
Fikri menuturkan pada KPK periode sebelumnya atau dalam kurun 5 tahun terakhir, KPK sudah menghentikan penyelidikan 162 kasus. “Data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus,” ungkapnya.
Terkait polemik penghentian penyelidikan 36 kasus ini, agar tak menjadi prasangka, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mendesak KPK supaya membuka kepada publik kasus apa saja yang penyelidikannya dihentikan tersebut.
“Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 kasus yang dihentikan itu apa saja dan apa alasannya?” tandasnya. (Ink)