
Jakarta, Investigasi.today – Demi mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly akan membebaskan narapidana dan anak di lembaga pemasyarakatan di bawah kementeriannya melalui asimilasi dan integrasi.
Dalam surat keputusan bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020, Menkum HAM Yasonna menyatakan “pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19,” ungkapnya, Senin (30/3).
Dalam keputusan tersebut, ada beberapa ketentuan bagi narapidana dan anak untuk bisa dikeluarkan atau dibebaskan dengan asimilasi. Yakni; bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 nanti dan bagi anak yang setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember nanti.
Pembebasan ini juga berlaku bagi narapidana dan anak yang tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
“Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan,” jelasnya.
Sedangkan beberapa ketentuan untuk narapidana dan anak yang dibebaskan dengan cara integrasi, yakni pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang kebebasan adalah narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Sementara bagi anak adalah mereka yang telah menjalani setengah masa pidananya.
Terkait keputusan tersebut, Yasonna mengungkapkan, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sedangkan untuk pembimbing dan pengawasan integrasi dan asimilasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. (Ink)