
Surabaya, Investigasi.today –
Akhirnya OJK Jatim mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11 Tahun 2020 tentang debitur yang bisa mendapat keringanan kredit terdampak Corona.
Terkait hal ini, Kepala OJK Regional IV Jatim Bambang Muktiriyadi mengatakan “mengenai definisi terdampak dalam POJK mencontohkan sebuah usaha yang bahan bakunya dari Cina, dan bahan bakunya saat ini distop. Lalu perusahaan itu tertutup, itulah yang kategori terdampak,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Jumat (10/4) malam.
Bambang menjelaskan untuk ojek online bukan menghilangkan angsuran, tetapi mengatur besaran angsurannya. “Tentang ojol, POJK-nya mengatur besarannya saja. Yang pertama kredit di bawah Rp 10 miliar, tapi restrukturisasinya terbuka. Jujur saja yang terdampak tidak hanya mikro, tapi menengah dan besar,” terangnya.
Bambang menambahkan untuk prakteknya ke debitur, assessment akan dilakukan pihak lembaga pembiayaan masing-masing. Pihak lembaga pembiayaan akan mengecek apakah debitur benar-benar terdampak COVID-19 atau ternyata sebelum wabah ini ada, usahanya sudah macet. “Penting itu ditekankan dalam kategori terdampak. Lalu bagaimana bentuk keringanannya yang tepat akan diberikan ke debitur, apakah keringanan bunga atau perpanjangan waktu. Itu kira-kira yang dibicarakan debitur dengan lembaga keuangan masing-masing,” jelasnya.
Bambang menegaskan lembaga pembiayaan harus melayani debitur yang mengajukan relaksasi. Dari 64 lembaga pembiayaan di Jatim, seluruhnya telah menerapkan hal tersebut dan mendukung penuh POJK.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1, Sotarduga Napitupulu mencontohkan bisnis yang terdampak karena Corona. Misalnya usaha tersebut tutup karena social distancing. “Misal usaha yang dilakukan debitur tidak berjalan, seperti ojek online karena tidak boleh mengantar penumpang. Lalu pabrik yang memperkerjakan banyak buruh, lalu dirumahkan itu masuk terdampak langsung,” ungkapnya.
Napitupulu juga menjelaskan bahwa kesepakatan relaksasi tergantung dari penjelasan debitur. Selain itu, OJK juga mengatur relaksasi paling lama 1 tahun meski bisa diperpanjang apabila wabah akan panjang dan dampaknya terhadap ekonomi juga semakin memburuk.
Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim, Yulianto. Ia mengatakan dalam POJK tersebut debitur tetap membayar cicilan tapi dengan keringanan. “Kami imbau nasabah yang terdampak menghubungi perusahaan masing-masing. Tapi bila tidak terdampak, dimohon membayar secara normal,” ungkapnya.
“Skema yang dijalankan OJK ada beberapa item, tapi yang jelas tetap ada pembayaran. Relaksasi kan berupa keringanan. Intinya diperingan, bukan tidak membayar sama sekali,” jelasnya.
Bila ada nasabah yang ingin mengajukan relaksasi, pihaknya juga memberikan nomor aduan kepada APPI
“Saya di sini mewakili asosiasi perusahaan. Semua perusahaan pembiayaan di Surabaya, mendukung POJK itu. Untuk skemanya bagaimana, nasabah menghubungi multi finance masing-masing. Kalau butuh APPI bisa menghubungi di nomor aduan 0811350316,” tandasnya. (Lg)