
Jembrana, lnvestigasi.today – Polres Jembrana ungkap dua kasus sekaligus diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,29 gram bruto atau 0.009 gram netto, dengan tersangka berinisial MS (43) beralamat link. Terusan, Kel. Lelateng, Kec. Negara, Jembrana.
Kasus kedua juga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 0.35 gram bruto atau 0.35 gram netto, untuk kasus kedua diamankan 2 tersangka, masing- masing berinisial KJ (33), beralamat Banjar Yeh Mekecir, Ds. Dangin Tukadaya Kec/Kab. Jembrana.Tersangka kedua berinisial SD (28) beralamat Banjar Anyar Ds. Batuagung Kec/Kab. Jembrana.
Ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap di tempat yang berbeda, dimana kasus pertama berinisial MS (43) menurut informasi masyarakat Sat Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap tersangka dijalan menuju kerumahnya link. Terusan, Kel. Lelateng, Kec. Negara, Jembrana, ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa S.I.K, didampingi oleh Waka Polres Jembrana Kompol IB Dedi Januartha, S.H, M.H dan Kasat Narkoba AKP. I Komang Muliadi, SH.
Dalam pres realese nya bertempat di Aula Polres Jembrana kembali Kapolres Gede Adi menjelaskan, untuk kasus kedua dimana Sat Reskrim Polres Jembrana kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tanggal 9 April 2020, sekira pukul 18.30 wita, kali ini berjumlah 2 orang berinisial KJ dan SD, berkat informasi masyarakat mereka berdua ditangkap di Jalan Gunung Batur ,Lingkungan Ketugtug, Kel. Loloan Timur, Kec/Kab. Jembrana.
Ia mengatakan, saat mereka dihadang petugas terlihat tersangka KJ membuang pembungkus kopi ABC dengan menggunakan tangan kirinya, saat itulah mereka di geledah dan didapat bungkus pelastik bekas kopi ABC yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut, ucap Gede Adi.
Atas perbuatannya, ke tiga tersangka yang berbeda kasus penangkapan, di ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 M. (lskandar)