
Jembrana, Investigasi.today – Polres Jembrana Gelar Press Release/Comferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Residivis Spesialis Curanmor Roda Empat dengan Modus meracuni Korban, di Aula Polres Jembrana, sabtu (2/5).
Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Spesialis Curanmor Roda Empat ini dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs I Wayan Sinaryasa ,didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita,S.I.K, dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H.dihadiri wartawan dari Media Cetak, Online, elektronik dan humas Polres Jembrana.
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs I Wayan Sinaryasa seijin Kapolres jembranamenyampaikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP / 110 / IV /2020/Bali/Res Jbr, tanggal 29 April 2020, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan ,Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di warung bakso Dian yang beralamat di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dijelaskan lebih lanjut,Kejadian tersebut dilaporkan oleh Ojik Jaya Pany laki-laki, Sulawesi Tenggara, 15 Agustus 1986, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Senyiur, Kecamatan Kerujak, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.
“Kronologis kejadian , Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 11.00 wita pelaku menghubungi penyewaan mobil Trans Pick Up Bali yang, pelaku menjelaskan akan menyewa mobil untuk mengangkut barang mobeler dari daerah Melaya ke Denpasar, mendapat order tersebut Korban menghubungi pemilik mobil sdr Ojik Jaya Pany yang selanjutnya menugaskan sopir yang bernama Zainul Rizal mengambil order mobil tersebut kemudian membawa Mobil Grand Max plat DK 8784 DC warna hitam menemui pelaku yang berpura pura menyewa mobil didepan Pegadaian Terminal Ubung, dan bersama-sama naik mobil menuju daerah Melaya-Jembrana”, Ucap Kompol Sinar.
Sesampai di melaya Zainul Rizal diajak untuk mampir di dagang bakso “DIAN” dan ditempat tersebut sudah ditunggu oleh pelaku lainnya ditawari makan bakso dan Kopi setelah minum kopi korban tidak sadarkan diri, ketika sadar, ternyata korban berada dalam selokan di daerah Persil Melaya, sedangkan Mobil Grand Max Pickup DK 8784 DC yang dikemudikan korban, serta 1 Unit Hand phone Samsung J4 milik korban sudah hilang.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan olah TKP dan penyelidikan berkordinasi dengan pihak ASPD diperoleh informasi bahwa Mobil Grand Max warna hitam DK 8784 DC telah menyebrang ke Pulau Jawa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 23.00 wita dengan pembeli tiket atas nama tersangka Abdul Arif Menyebrang dengan kapal JAMBOO IX, kemudian tim Opnal Melakukan kordinasi dengan Polres Jajaran Polda Jawa Timur didapat informasi bahwa saudara Abdul Arif adalah residivist pencurian mobil dengan modus meracun korban.
Dari hasil Olah Tkp di temukan cukup Bukti bahwa pelaku Curat di lakukan oleh tiga orang pelaku maaing masing bernamaQoidul Uman, laki-laki, Cilacap, 24 Maret 1996, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Tinggarjati, No. 240 RT/RW 008/001, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Provinsi jawa Tengah.
Abdul Arif, laki-laki, Surabaya, 24 Januari 1977, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Kedung Mangu RT/RW 005/003 Desa Sidotopo, Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Andik Saputra, laki-laki, Pekalongan, 10 Maret 1979, Agama Islam, Pendidikan SMK, Pekerjaan Pedagang, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Kauman RT/RW 002/005 Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.
Modus Operandi tersangka berpura-pura menyewa 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Gran Max Pick Up warna Hitam dengan No.Pol DK 8784 DC beserta sopirnya untuk mengambil barang dari Melaya menuju Denpasar dan setelah sampai di Melaya tersangka menawarkan kepada sopir makan dan memberikan minuman kopi yang sebelumnya telah campur ramun racun berupa buah jarak yang telah disangrai selanjutnya ditumbuk dengan halus sehingga membuat sopir tidak sadarkan diri.
Korban Zainur Risal, laki-laki, Probolinggo, 20 Mei 1997, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Belum bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Blobo, RT/RW 036/005 Desa Banjar Sari, Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah).
“Barang bukti yang di sita, 1 unit HP Samsung J4 warna Hitam, 1 Unit Hp Samsung Duos warna putih, 1 Unit HP Vivo Y12 biru, 1 Unit HP Oppo Merah, 1 Unit HP Vivo F1 Pro, 1 pasang Plat Nomor Kendaraan DK 8784 DC, 1 bh kartu ATM BCA GOLD DEBIT 5307-9520-3866-3812, 1 bh kartu ATM BCA DEBIT 5379 4120 3334 8730, 1 buah buku rekening BCA no. 4220074019 an. QOIDUL UMAM1 buah Kartu ATM BCA GOLD DEBT no. 5307 9520 3414 63332 buah Topi dan terhadap Ketiga tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.” Jelas Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs I Wayan Sinaryasa saat Press Release bersama Awak Media di Aula Polres Jembrana, Sabtu (2/5). (Iskandar)