
Gresik, Investigasi.today – Viralnya kasus pencabulan anak dibawah umur di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang dilakukan oleh SG (53) kepada Mawar (13) dan melibatkan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Ariyanto (Gus Hudi) yang disebut ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dengan didampingi kuasa hukumnya M. Irfan Choiri SH, MH dan Al Ushudi SH, MH, Gus Hudi akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut dikantor Nasdem Gresik, Kamis (14/5).
Gus Hudi menuturkan sebenarnya Ia ingin membantu memperjuangkan hak dan masa depan korban dan bayinya dengan menawarkan jasa kepada keluarga korban dengan memintakan sebidang sawah senilai 500 juta atau 1 milyar kepada tersangka. Namun, niat baiknya tersebut menjadikan salah faham dan salah penafsiran.
“Saat saya datang, pihak keluarga korban sudah melaporkan tersangka SG ke pihak yang berwajib. Kita semua tahu, UU Perlindungan Anak no 23 tahun 2020 adalah kategori kasus hukum Lex Spesialis. Artinya kasus ini akan tetap diproses hukum sekalipun ada perdamian kedua bela pihak,” ungkapnya.
“Meski proses hukum tetap berjalan, ajakan damai saya kepada keluarga korban semata-mata hanya ingin memperjuangkan hak dan masa depan korban juga bayinya. Agar ada kejelasan status bayi yang dikandung Mawar, serta merukunkan kembali antara keluarga korban dan tersangka karena sebenarnya mereka masih saudara,” terang Gus Hudi.
Sebagai mantan Kades, secara moral Gus Hudi juga ikut prihatin dan memberikan solusi kepada kedua belah pihak. “Untuk memperoleh keadilan bersama, pendekatan kekeluargaan dalam kaidah hukum juga disarankan atau diperbolehkan,” tandasnya.
“Sebagai bentuk keprihatinan dan untuk memperjuangkan hak serta masa depan korban dan bayinya, meminta sawah senilai 500 Juta atau 1 milyar itu inisiatif saya sendiri dan tanpa sepengetahuan tersangka. Jika keluarga korban setuju, akan saya sampaikan ke tersangka dan rencananya kedua belah pihak akan saya ajak ke notaris supaya mempunyai kekuatan hukum. Berhubung keluarga korban tidak setuju ya tidak jadi saya sampaikan ke keluarga pelaku,” tegas Gus Hudi.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Hudi juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pencabulan terhadap Mawar dan tidak pernah menyarankan menggugurkan kandungan korban (aborsi). ” Dalam kasus ini, saya tidak menjadi makelar dan tidak mendapatkan upah sepeserpun, saya juga tidak berniat membeli tanah tersangka. Sebagai wakil rakyat dari partai Nasdem, saya tidak akan menghalangi proses hukum, apalagi intervensi atau melakukan loby kepada pihak berwajib yang menangani kasus ini. Karena Partai Nasdem menjunjung tinggi penegakan hukum, apalagi kasus pencabulan anak,” pungkasnya. (Slv)