
Surabaya, Investigasi.today – Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dan mempertimbangkannya, Pemprov Jatim akhirnya memutuskan untuk mencabut surat edaran soalĀ salat Idul FitriĀ di Masjid Al Akbar Surabaya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan “kami telah menuliskan surat khusus untuk Masjid Al Akbar terkait salat Id. Melalui pertimbangan, siang tadi kami rapat bersama Biro Kessos, Biro Hukum Pemprov Jatim, Pengelola Masjid Al Akbar, maka dengan hasil rapat tadi, kami mencabut surat edaran salat Id di Masjid Al Akbar,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (18/5).
Heru menuturkan, alasan Pemprov Jatim membatalkan Surat No 451/7809/012/2020/14 Mei 2020 terkait imbauan salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar adalah karena angka penyebaran covid-19 di Surabaya masih tinggi dan juga untuk menghindari kontroversi serta pro kontra yang timbul di masyarakat.
“Saya tegaskan, surat edaran tersebut sudah dibatalkan. Jadi aktivitas takbir, salat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar dibatalkan. Surat ini menjadi bias implementasinya, saya tegaskan sekali lagi ini surat untuk Masjid Al Akbar dan otomatis surat edaran tersebut tidak berlaku,” tegasnya sambil menunjukkan surat pembatalan.
“Mohon maaf, mengapa tadi dalam rapat yang kita undang dari pengurus Masjid Al Akbar. Karena memang surat edaran yang beredar itu hanya untuk Masjid Al Akbar,” pungkasnya. (lg)