
Denpasar, investigasi.today – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan 30 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam bulan mei 2020 dari 24 kasus.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, S.H., S.IK.,M.H. mengatakan ada 13 bandar dan 17 pemakai yang diringkus. “Dari 30 pelaku yang berhasil diamankan berasal dari jawa 13 orang, bali 13 orang, ujung pandang 1 orang medan 1 orang dan WNA 1 orang asal amerika, “ Ungkap Kasat Narkoba.
Tersangka yang berperan sebagai Bandar diamankan di wilayah Polresta Denpasar arya (34), Agung (42), Alit Stroh (26) asal Amerika, Ryvan (35), Rena (21), Ridho (35), Suarnata (32), Husaini (45), Rahman (24), Wafa (31), Tommy (25), Agus (31) dan Dedy (29).
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu 159,48 gram, Ekstasi 126 butir dan Ganja 11,74 gram,” ucap AKP Mikael Hutabarat.
Bahkan tiga orang merupakan residivis Agung kasus Pencurian tahun 2019, Husaini kasus narkoba tahun 2018 dan Dedy narkoba tahun 2017, motif para pelaku menjual barang haram tersebut karena masalah ekonomi dan kecanduan Narkoba.
“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jtdan paling banyak 8 milyar,” Tutup Kasat Narkoba Polresta Denpasar. (lskandar)