Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNusantaraTerkait Permasalahan Lahan TKD, Desa Kuala Dendang Gelar Mediasi

Terkait Permasalahan Lahan TKD, Desa Kuala Dendang Gelar Mediasi

JAMBI, Investigasi.Today – Pemerintah Desa Kuala Dendang Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi adakan Mediasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kuala Dendang yang selama ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat bahwa status tanah tersebut tidak jelas keberadaannya.

Berdasarkan pertanyaan masyarakat  status TKD , dalam hal ini Pemerintah desa mengadakan mediasi dan memanggil beberapa orang saksi serta yang mengaku memiliki TKD tersebut, maupun yang menggarap di lokasi TKD.

Mediasi dilaksanakan di aula kantor desa Kuala Dendang di hadiri Kepala Desa Kuala Dendang Abdul Samad Syam, BKTM, Bribka Danu wijaya, Babinsa Sertu Nur Chabib, para saksi ,  Arfa, Abdul Rahman, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan yang memiliki tanah serta penggarap lahan TKD, pada Selasa (16/6) kemarin.

Dalam mediasi tersebut pemerintah desa mencari penyelesaian status TKD seluas 57453 M, Bujur sangkar atau lebih dari 5,7 H. yang terletak di parit 8 Rt 1 dusun harapan desa Kuala Dendang, yang mana selama ini tanah tersebut di garap dan di miliki atas nama Subar, Husen dan Eko.

Pemerintah desa mempertanyakan kepada  yang memiliki tanah TKD, dengan dasar apa bisa memiliki dan dari mana mendapatkan TKD tersebut hingga menjadi  milik perorangan?
Subar mengatakan ,” Tanah tersebut saya dapati dari Saudara Usman Ali dengan dasar, Saya membeli tanah  seluas  2 H Dengan harga sebesar 25 juta pada tahun 2014 lalu,” kata Subar.

Begitu juga yang di katakan Husen,” saya memiliki tanah tersebut adalah membeli dari Saudara Page seluas 2 H. Kalau harganya saya sudah lupa, Saya beli tanah tersebut pada tahun  2016 lalu,” kata Husen.

Arfa sebagai Saksi menjelaskan,” Saya pernah membuat usaha kolam Ikan Budi daya dari Dinas kelautan dan perikanan yang mana lokasi pembuatan kolam ikan tersebut di lokasi Lahan TKD yang terletak di parit 8 Rt 1 dusun harapan, dan tepatnya di lokasi yang sama di lokasi dimiliki saudara Subar dan Husen,” jelasnya.

Menurut saksi dari Saudara Abdul Rahman menerangkan,” dekat tanah TKD ada tembok jalan dan letaknya di parit 8 Rt 1 dusun harapan dan saya mengetahui tanah tersebut sejak saya berumur 15 tahun bahwa memang benar tanah TKD tersebut ada di parit 8 ,” terangnya.

Eko sebagai penggarap di  Lahan TKD tersebut mengungkapkan ,”saya hanya menggarap tanah itu bukan memiliki, dengan perjanjian bagi hasil kepada  Saudara Sultan, Tanah tersebut di tanami  Sawit dan pinang  bagi hasilnya 70 dan 30 % ,” ungkap Eko.

Berdasarkan surat tanah yang di miliki Saudara Messa yang terletak di parit 8 Rt 1 dusun harapan yang tertuang didalamnya menyebutkan, perbatasan tanah yang dimilikinya adalah, Utara berbatas dengan tanah TKD, barat berbatas dengan tanah parit 7, selatan berbatas dengan tanah hak usaha Saudara Aming dan timur berbatasan dengan tanah parit Kongsi.

Masyarakat Desa Kuala Dendang YATNO mengharapkan, “kepada pemerintah desa agar dapat menyelesaikan status tanah TKD yang kini telah di miliki perorangan dan bisa terjadi jual beli, seharusnya TKD tersebut tidak bisa di jual belikan karena TKD itu adalah millik masyarakat desa,” harap Yatno.

Yanto menambahkan, bagi yang memiliki dan yang menggarap TKD itu agar tidak melakukan aktivitas dulu sebelum ada penyelesaian yang jelas,” tambahnya.

Kepala Desa Kuala Dendang Abdul Samad Syam mengatakan,”  tanah kas desa (TKD) adalah milik masyarakat desa, dan tidak  boleh di miliki perorangan apalagi di jadikan jual beli termasuk yang menggarapnya Tanpa melalui musyawarah dari Desa, dan Lahan TKD tersebut lengkap dengan legalitasnya, memiliki Surat Sertifikat dari BPN Tanjung Jabung  tahun 1986, dan lahan TKD tersebut mempunyai berbadan hukum yang jelas,”  tandasnya. (Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular