
Jakarta, Investigasi.today – PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmenuntuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidisampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yaknitepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepatwaktu dan tepat mutu. Perseroan pun telah memilikisejumlah strategi diantaranya pencirian pupuk bersubsididengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran hanyakepada petani yang terdaftar dalam elektronik RencanaDefinitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya memberikan ciripupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok. Dimana untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri denganwarna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidijenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuanmembedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidisehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan.
“Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasankarungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan ‘Pupuk BersubsidiPemerintah’. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depankarung dan memiliki Bag Code dari produsennya,” kata Wijaya.
Ia menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukansecara tertutup, sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik RencanaDefinitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelolaKementerian Pertanian. Para produsen pupuk pun akanselalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluranpupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk SektorPertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai denganLini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupukbersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, JunctoPeraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
“Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengaturtentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupukbersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupukbersubsidi kepada petani,” kata Wijaya.
Penerapan sistem e-RDKK diyakini dapat meminimalisirpenyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidisemakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerimasubsidi.
Di samping itu, pengawasan oleh Pupuk Indonesia Gruppun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakniSIAGA dan Webcommerce (WCM). SIAGA merupakanaplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontroltransaksi oleh kios dan juga infotmasi stock pupukbersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.
“Aplikasi tersebut mampu menunjang penerapan aturan e-RDKK hingga Kartu Tani, sehingga penyaluran dan pengendalian stock pupuk bersubsidi dapat lebih valid dan terverifikasi,” katanya.
Bagi Pupuk Indonesia Grup, kehadiran aplikasi ini menjadisolusi terhadap peningkatan ketertiban administrasipenyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi.
“Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui ketersediaanstock pupuk di seluruh daerah di tanah air, kami juga menyajikan informasi publik tersebut melalui website www.pupuk-indonesia.com yang dapat dipantau setiapsaat,” ujar Wijaya.
Dalam hal penjualan, Pupuk Indonesia Grup selalumemprioritaskan pemenuhan kebutuhan subsidi. “Sehinggapenjualan komersil baik dalam negeri atau ekspor hanyadilakukan setelah kebutuhan subsidi telah terpenuhi,” tutupWijaya.
Untuk diketahui juga, alokasi pupuk untuk petani setiaptahunnya ditetapkan olah Kementerian Pertanian, dan hasilpelaksanaan di lapangan pun PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan pelaksana tugas Public Service Obligation (PSO) diaudit oleh Badan PemeriksaKeuangan Republik Indonesia (BPK RI). (Ink).


