
Jakarta, Investigasi.today – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menyampaikan pihaknya menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 5 kementerian/lembaga. Tak tanggung-tanggung, total dana yang digunakan mencapai Rp71,78 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat rekening pribadi yang digunakan 5 Kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp71,78 miliar,” ungkapnya dalam media workshop secara virtual, Selasa (21/7).
Kelima lembaga/kementerian tersebut adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten, dan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Agung menuturkan jumlah paling besar dalam penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan, sebesar Rp48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari Menteri Keuangan.
“Ada 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan, Jadi 62 di antaranya adalah sebesar Rp48,12 miliar,” jelasnya.
Sedangkan di Kementerian Agama terdapat Rp20,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019, yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 Satuan Kerja sebesar Rp4,96 miliar.
“Dana kelolaan disimpan tunai dan atau rekening pribadi maupun ke rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 Oktober 2019 sebesar Rp5,41 miliar, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 Satker sebesar Rp10,34 miliar,” terangnya.
Sementara untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2,93 miliar tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
“Saudara FR ini staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung, dan permintaan keterangan pada saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten Kota,” ungkap Agung.
“Kemudian di Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditemukan penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan, dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS), belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun,” tandasnya.
“Terakhir di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan, dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013,” pungkas Agung. (Ink)