Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNusantaraKetua BPD Laporkan Mantan Kades ke BPMPD dan Inspektorat

Ketua BPD Laporkan Mantan Kades ke BPMPD dan Inspektorat

Melawi, Investigasi.today – Mantan Kepala Desa Domet Permai Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi Kaliman Barat resmi dilaporkan oleh Badan Permusawaratan Desa (BPD)ke BPMPD dan Inspektorat Kabupaten Melawi Sesuai dengan Surat Laporan nomor : 04/BPD/DP/2020, tanggal  20/7/2020,berkaitan dengan dugaan Penyalah gunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami dari BPD Desa Domet Permai telah melaporkan persoalan ini ke pihak BPMPD dan Insfektorat Kabupaten, ada beberapa point yang menjadi dasar laporan kami,” ungkap Ketua BPD Hambali.

Hambali  selaku Ketua BPD Desa Domet Permai dan perangkatnya, sudah mengadakan rapat dan musawarah dalam hal itu. Laporan kami yang pertama yaitu mantan kades Ruslan Alias Len tidak pernah menbuat progres dan membuat berita acara  kegiatan LPJ kepada BPD.

Mantan Kepala Desa tidak pernah melaksanakan rapat dan musawarah desa, jelas dalam hal ini mantan kades diduga melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa yaitu Bendahara sebagai unsur pelaksana teknik tata kelola keuangan Desa (PTPKD) yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, Menyetorkan/Membayar, Menata usahakan, dan mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran pendapatan Desa.

Yang kedua ungkap Hambali, bahwa mantan kepala desa Ruslan jelas menyalah gunakan kewenangan karena sampai sejauh ini Keuangan desa yang berasal dari DD 60% Dan 40% (APBN) dalam APBDes Dari Tahun 2014 hingga tahun 2020 dikelola oleh mantan Kepala Desa sendiri.

Hampir setiap Tahun Dana yang masuk di kucurkan oleh pemerintah milyaran rupiah ke Desa Realisasinya tidak  boleh kami mengetahui Dan sangat di rahasia,kepada masyarakat.

Padahal Berdasarkn amanat Undang-undang No 6 Tahun 2016 tentang desa yaitu pasal 55 menjelaskan bahwa BPD mempunyai pungsi yaitu membahas perdes bersama kades menampung dan menyalurkn aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa,BPD berhak  melaporkan  penyalah gunaan Dana Desa yang tertuang dalam permendagri No 110/2006.

Maka dengan ini kami melaporkannya terkait ada dugaan kuat pe nyalah  gunaan Dana Desa sehingga tidak di realisasikan bahkan tidak ada kegiatan  pembangunan dari Tahun 2017 -2019.

Selanjut nya Pada 2017  APBdes di muat untuk pembangunan jalan rabat beton dengan biaya sebesar Rp 190.000.000. juta tetapi pisik tidak ada kegiatan di lapangan,selain itu pembelian mesin perontok padi Rp 25.000.000 tidak dilaksanakannya Tahun 2018 dimuat dalam APBDes dengan nota bene pembelian Gas elpiji 3 kg untuk masyarakat, masuk dalam BUMDes dianggarkan sebesar Rp 132.057.000 namun tidak pernah direalisasikan serta tidak ada dijual kepada masyarakat, tabung Gas elpiji dibeli hanya sekedar pajangan saja sebanyak 8 tabung yang kosong.

Pada tahun 2019 dianggarkan untuk pembangunan Posyandu lansia sebesar Rp 105.308.000 dengan ukuran 4×6 meter bangunan tersebut sampai hari ini mangkrak tidak selesai hanya dibangun sebatas pondasi dan tiang saja.

Terkait dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan kepada mantan kades Domet Permai di nomor seluler nya di 0813 45002600 namun nomor yang dihubungi tidak pernah aktif sehingga berita ini ditayangkan.

Hambali minta kepada inspektorat Kabupaten Melawi yang berwenang agar segera turun untuk mengaudit Anggaran selama satu priode di tangan saudara Ruslan menjabat sebagai Kades sejak dari tahun 2014-2020. karena Dana Desa Domet Permai said ini Sangat dibutuhkan masyarakat yang di landa bencana banjir dan Covid 19.

Sedangkan Dana DD dan ADD sangat dibutuhkan Oleg masyarakat. Diduga keras dana tersebut telah digunakan oleh mantan Kades untuk kepentingan pribadi. Hambali meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kapolres Melawi dan Kejaksaan agar segera selamatkan ke uangan Negara Kata Hambali. (Rahman/Hasnan )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular